Pemkab Pasangkayu Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Senin, 27 April 2020 - 15:06 WIB
loading...
Pemkab Pasangkayu Tetapkan...
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Pasangkayu Andi Baso menjelaskan, surat penetapan jam kerja selama Ramadhan dan masa Pandemi COVID-19
A A A
PASANGKAYU - Selama Ramadhan 1441 H dan masa Pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menetapkan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Pasangkayu Andi Baso menjelaskan, surat penetapan jam kerja selama Ramadhan dan masa Pandemi COVID-19, berdasarkan Surat Bupati Pasangkayu, No. 060/122/IV/2020/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah dan Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Pencegahan COVID-19 Dilingkungan Pemkab Pasangkayu.

"Surat tersebut menyebutkan, jam kantor selama Ramadhan untuk hari Senin-Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB serta istirahat 30 menit untuk shalat Dzuhur. Dan untuk hari Jumat, sama seperti hari lainnya, hanya waktu istirahat 1,5 jam untuk shalat Jumat/Zuhur,"jelas Baso Kepada Sindonews, Senin (27/4/2020).

Untuk Penyesuaian System Kerja pada masa kedaruratan masyarakat tenang Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19), lanjut Mantan Kabid Mutasi BKPP Pasangkayu, Senin - Kamis Pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 Wita, sedangkan hari Jumat pukul 08.00 sanpai pukul 11.00 Wita.

Bagi Eselon II dan III wajib masuk kantor berdasarkan jam keira yang telah di ubah, sedabgkan Eselon IV dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah ( Work From Home ), tetapi sewaktu waktu dapat menjalankan tugas kedinasan di kantor, sesuai dengan kondisi pekerjaan dan kebutuhan Pimpinan;

"Untuk Pejabat Pelaksana di bagi pershift sesuai dengan kobijkan Kepala Perangkat
Daerahnya masing-masing," tandasnya.

Keputusan Bupati Pasangkayu mengacu surat edaran Kemenpan RB Nomor 51/2020, dan surat edaran Gubenur Sulawesi Barat Nomor 11/2020 tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9/2020 tentang perpanjangan pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan COVID-19 di Sulawesi Barat.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Bhayangkari Sulbar:...
Ketua Bhayangkari Sulbar: Suku Bunggu Pasangkayu Ingin Kehidupan Lebih Baik
Hadiri Halal Bihalal...
Hadiri Halal Bihalal Bambaira, Bupati Pasangkayu Dikerumuni Ratusan Warga
Bupati Pasangkayu Apresiasi...
Bupati Pasangkayu Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Konsolidasi Tanah BPN
Wabup dan Ketua PKK...
Wabup dan Ketua PKK Pasangkayu Hadiri HKN Ke-58
Wabub Herny Hadiri HLM...
Wabub Herny Hadiri HLM TPID Pasangkayu
Lolos Verifikasi Faktual,...
Lolos Verifikasi Faktual, KPU Puji Keramahan DPD Partai Perindo Pasangkayu
Kejuaraan Tarkam Kabupaten...
Kejuaraan Tarkam Kabupaten Pasangkayu Bukti Kemenpora Laksanakan Pesan Jokowi
Bupati Agus Ambo Djiwa...
Bupati Agus Ambo Djiwa Hadiri Hari Bhayangkara ke74 di Mapolda Sulbar
Rekomendasi
Meski Ada Ancaman, Kedubes...
Meski Ada Ancaman, Kedubes Iran Ucapkan Terima Kasih kepada Delegasi yang Hadiri Pemakaman Khamenei
Kejutan! Brasil Tersingkir,...
Kejutan! Brasil Tersingkir, Norwegia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Jakarta Menuju Kota...
Jakarta Menuju Kota Global, Ida Fauziyah: Empat Pilar Kebangsaan Jangan Dilupakan
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved