Pemkab Pasangkayu Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Senin, 27 April 2020 - 15:06 WIB
loading...
Pemkab Pasangkayu Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Pasangkayu Andi Baso menjelaskan, surat penetapan jam kerja selama Ramadhan dan masa Pandemi COVID-19
A A A
PASANGKAYU - Selama Ramadhan 1441 H dan masa Pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menetapkan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Pasangkayu Andi Baso menjelaskan, surat penetapan jam kerja selama Ramadhan dan masa Pandemi COVID-19, berdasarkan Surat Bupati Pasangkayu, No. 060/122/IV/2020/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah dan Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Pencegahan COVID-19 Dilingkungan Pemkab Pasangkayu.

"Surat tersebut menyebutkan, jam kantor selama Ramadhan untuk hari Senin-Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB serta istirahat 30 menit untuk shalat Dzuhur. Dan untuk hari Jumat, sama seperti hari lainnya, hanya waktu istirahat 1,5 jam untuk shalat Jumat/Zuhur,"jelas Baso Kepada Sindonews, Senin (27/4/2020).

Untuk Penyesuaian System Kerja pada masa kedaruratan masyarakat tenang Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19), lanjut Mantan Kabid Mutasi BKPP Pasangkayu, Senin - Kamis Pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 Wita, sedangkan hari Jumat pukul 08.00 sanpai pukul 11.00 Wita.

Bagi Eselon II dan III wajib masuk kantor berdasarkan jam keira yang telah di ubah, sedabgkan Eselon IV dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah ( Work From Home ), tetapi sewaktu waktu dapat menjalankan tugas kedinasan di kantor, sesuai dengan kondisi pekerjaan dan kebutuhan Pimpinan;

"Untuk Pejabat Pelaksana di bagi pershift sesuai dengan kobijkan Kepala Perangkat
Daerahnya masing-masing," tandasnya.

Keputusan Bupati Pasangkayu mengacu surat edaran Kemenpan RB Nomor 51/2020, dan surat edaran Gubenur Sulawesi Barat Nomor 11/2020 tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9/2020 tentang perpanjangan pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan COVID-19 di Sulawesi Barat.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)