Diusir PSK dari Kamar Hotel Gegara Senjata Loyo, Dimas Nekat Curi HP

Selasa, 20 September 2022 - 00:08 WIB
loading...
Diusir PSK dari Kamar...
Diusir dari kamar hotel gegara senjatanya loyo, pria di Surabaya ini nekat curi HP wanita yang dipesannya melalui aplikasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Transaksi seks antara Dimas Rizkilillah Pratama bin Edi Suyanto dengan salah seorang pekerja seks komersial ( PSK ) Amalia Putri Maharani alias Angelina berujung tuntutan penjara.

Dimas pun hanya bisa pasrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya selama 8 bulan penjara. Oleh jaksa, Dimas dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan dikurangi masa penahanan. Menyatakan barang bukti berupa 1 buah handphone dikembalikan pada saksi korban," kata JPU Anang Arya Sukma Dinata Kasuma saat membacaka surat tuntutan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/9/2022).

Baca juga: Bule Seksi Berjoget dari Jendela Mobil yang Melaju di Bali Bikin Geram Polisi

Dimas tersandung masalah hukum bermula pada hari Minggu (5/6/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Dimas sedang berada di tempat kerjanya di salah satu outlet di pusat perbelanjaan di Jalan Embong Malang Surabaya.



Sembari menunggu pembeli, Dimas iseng menggunakan aplikasi perpesanan Mi Chat. Dalam aplikasi itu, Dimas terhubung dengan salah satu wanita bernama Amalia Putri Maharani Alias Angelina.

Melihat paras Amalia yang aduhai, maka terjadilah transaksi seksual. Keduanya menyepakati open BO alias Booking Out. Amalia menyepakati bakal melayani berhubungan badan dengan harga Rp400.000 selama 1 jam. Untuk tempatnya disepakati di salah satu hotel di Jalan Tidar Surabaya, tepatnya di kamar Nomor 619.

Baca juga: Suami Gerebek Istrinya Ditindih Oknum Polisi Bripka OK di Rumah Kos, Langsung Lapor Propam

Selepas pulang kerja, Dimas berangkat ke hotel yang dituju guna bertemu Amalia. Di lokasi, Dimas juga bertemu rekan dari Amalia, yakni Nadia Arapah dan Maharani Clarisa. Dimas kemudian diwajibkan membayar Rp400.000 terlebih dulu baru bisa berhubungan intim. Tak kuat menahan nafsu, tanpa berpikir panjang, Dimas langsung mengambil dompet dan mengeluarkan uang Rp400.000.

Setelah itu, Dimas pun mencumbu Amalia. Begitu pula sebaliknya. Setelah sekian menit pemanasan, alat vital Dimas tidak kunjung bereaksi. Amalia berulang kali memberi rangsangan, tapi sia-sia. Alat vital Dimas tetap saja loyo. Merasa kecewa, Amalia mengusir Dimas untuk meninggalkan kamar hotel.

Sebaliknya, Dimas merasa Amalia belum melayani secara maksimal. Merasa tak terima diakhiri sepihak, Dimas langsung meminta Amalia untuk mengembalikan uangnya senilai Rp400.000. Amalia pun tak mengindahkannya. Lantas, terjadilah adu mulut antara Dimas, Amalia, dan kedua rekannya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Mulai Jenuh, 3 Bulan Berkas Belum Juga Lengkap dan Disidang

Tidak mendapat solusi agar uangnya kembali, Dimas yang saat itu masih berada di kamar melihat handphone Amalia tergeletak di atas ranjang. Saat itu pula, Dimas langsung mengambil dan menyimpan handphone itu di saku celana bagian belakang sisi kanan. Merasa mendapat ganti setelah kehilangan uang Rp400.000, Dimas dengan santai ngeloyor meninggalkan kamar hotel.

Apesnya, saat Dimas berjalan keluar, perbuatannya diketahui Amalia. Seketika itu pula, Amalia beserta rekannya meneriaki 'maling' kepada Dimas. Kageti diteriaki maling, Dimas berusaha melarikan diri. Namun, upayanya gagal lantaran dicegat salah satu rekan Amalia.

Selanjutnya, Dimas diamankan di lobi hotel. Setelah itu, Dimas langsung diserahkan kepada petugas Polsek Sawahan Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Unjuk Rasa Tolak Vonis...
Unjuk Rasa Tolak Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Ricuh
Divonis Bebas, Ronald...
Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng
Keluarga Dini Sera Afriyanti...
Keluarga Dini Sera Afriyanti Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Partai Berkuasa di Spanyol...
Partai Berkuasa di Spanyol Larang Pejabat Gunakan Uang Negara untuk Bayar PSK
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Polri: Pelaku Pengurangan...
Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun
Rekomendasi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved