Sempat Tak Lolos Cakades gara-gara Ijazah Kejar Paket, Sulaini Lega Jadi Peserta Pilkades
Kamis, 15 September 2022 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan Azis, kliennya mengaku keberatan atas keputusan itu, terlebih dengan fakta-fakta hukum yang disampaikannya. "Akhirnya panitia memutuskan kliennya mampu membuktikan keabsahan ijazah dan dinyatakan memenuhi syarat untuk melaju sebagai Cakades," tegasnya.
Aziz sangat mengapresiasi kinerja kepanitiaan Pilkades, serta verifikasi yang secara objektif melihat fakta hukum persoalan kliennya. Dia berharap, Pilkades Bumi Makmur, dapat berjalan dengan sukses.
Baca juga: Dituduh Hacker, Tengah Malam Pemuda Madiun Dijemput Tim Mabes Polri
Dijelaskan juga oleh Aziz, keputusan panitia mencoret Sulaini sebagai Cakades termasuk nekat, dan cacat hukum. Setelah panitia Pilkades melakukan klarifiksi di Unit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Sulao, otoritas Ponpes Mafaza Lubuklinggau, dipastikan Sulaini memang pernah menempuh kejar paket untuk mendapatkan ijazah.
PKBM Bukit Sulap, secara sah telah mengeluarkan ijazah paket A pada tahun 2008, dan ijazah paket B pada tahun 2016. Dan pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Ijazah tersebut dikeluarkan, karena klien kami sudah mengikuti prosedur dan belajar di sana," tegas Azis.
Aziz sangat mengapresiasi kinerja kepanitiaan Pilkades, serta verifikasi yang secara objektif melihat fakta hukum persoalan kliennya. Dia berharap, Pilkades Bumi Makmur, dapat berjalan dengan sukses.
Baca juga: Dituduh Hacker, Tengah Malam Pemuda Madiun Dijemput Tim Mabes Polri
Dijelaskan juga oleh Aziz, keputusan panitia mencoret Sulaini sebagai Cakades termasuk nekat, dan cacat hukum. Setelah panitia Pilkades melakukan klarifiksi di Unit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Sulao, otoritas Ponpes Mafaza Lubuklinggau, dipastikan Sulaini memang pernah menempuh kejar paket untuk mendapatkan ijazah.
PKBM Bukit Sulap, secara sah telah mengeluarkan ijazah paket A pada tahun 2008, dan ijazah paket B pada tahun 2016. Dan pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Ijazah tersebut dikeluarkan, karena klien kami sudah mengikuti prosedur dan belajar di sana," tegas Azis.
(eyt)
Lihat Juga :