Cinta Terlarang Berujung Maut, Istri Habisi Suami Sah demi Menikah dengan Selingkuhan
loading...
A
A
A
HUMBAHAS - Kasus pembunuhan terhadap Harlen Sinaga (48), warga Dusun I, Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, akhirnya terungkap.
Seperti diketahui, Harlen ditemukan tewas di kubangan perladangan Saba Dolok, Desa Sampean, Doloksanggul, Humbahas, pada Minggu 28 Agustus 2022.
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial HS dan AM. Ironisnya, tersangka AM merupakan istri dari korban yang menjalin cinta terlarang dengan pelaku.
"Saat dilakukan interogasi, HS mengakui perbuatannya dan katanya, dia disuruh oleh istri korban, AM," katanya, kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Dilanjutkan dia, motif pembunuhan adalah perselingkuhan dan masalah ekonomi keluarga. Pembunuhan juga dilakukan dengan terencana. Setelah korban tewas, AM berencana menikah dengan HS.
"Tersangka HS mengakui korban dipukul sebanyak 7 kali, lalu meninggal. Pengakuan pelaku, sudah menjalani hubungan selama 3 bulan dengan istri korban inisial AM," sambungnya.
Sementara itu, tersangka AM mengatakan, dirinya sudah lama menaruh dendam dengan pelaku yang merupakan suaminya sendiri, ditambah rasa cintanya kepada HS dan hendak menikah setelah korban tewas.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk pelaku HS. Sedangkan untuk AM dikenakan Pasal 340 subsider 338 junto 55, ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," pungkasnya.
Seperti diketahui, Harlen ditemukan tewas di kubangan perladangan Saba Dolok, Desa Sampean, Doloksanggul, Humbahas, pada Minggu 28 Agustus 2022.
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial HS dan AM. Ironisnya, tersangka AM merupakan istri dari korban yang menjalin cinta terlarang dengan pelaku.
"Saat dilakukan interogasi, HS mengakui perbuatannya dan katanya, dia disuruh oleh istri korban, AM," katanya, kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Dilanjutkan dia, motif pembunuhan adalah perselingkuhan dan masalah ekonomi keluarga. Pembunuhan juga dilakukan dengan terencana. Setelah korban tewas, AM berencana menikah dengan HS.
"Tersangka HS mengakui korban dipukul sebanyak 7 kali, lalu meninggal. Pengakuan pelaku, sudah menjalani hubungan selama 3 bulan dengan istri korban inisial AM," sambungnya.
Sementara itu, tersangka AM mengatakan, dirinya sudah lama menaruh dendam dengan pelaku yang merupakan suaminya sendiri, ditambah rasa cintanya kepada HS dan hendak menikah setelah korban tewas.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk pelaku HS. Sedangkan untuk AM dikenakan Pasal 340 subsider 338 junto 55, ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," pungkasnya.
(san)