Terlilit Utang Judi Slot, Bos Bengkel Gadai Mobil Pelanggan Rp6,5 Juta

Kamis, 15 September 2022 - 04:27 WIB
loading...
Terlilit Utang Judi...
Bos bengkel dibekuk karena gelapkan mobil pelanggan. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
EMPAT LAWANG - Ade Parli (28), warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Pinang. Parli ditangkap karena menggelapkan mobil milik Alimin Thamrin (62).

Kapolsek Muara Pinang, AKP Arlan Hidayat mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Alimin Thamrin, warga Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.

"Kejadian berawal, pada Selasa (23/8/2022), saat korban mengantarkan kendaraan mobil pikap berwarna putih miliknya ke bengkel tersangka, untuk dilakukan pengelasan dan pengecatan," katanya, Rabu (14/9/2022).



Namun, lanjut Arlan, Sabtu (3/9/2022), anak korban mendatangi bengkel tersangka dengan maksud untuk melihat apakah mobil milik ayahnya tersebut sudah selesai diperbaiki atau belum.

"Saat anak korban ke bengkel keesokan harinya, ternyata mobilnya sudah tidak ada. Dan didapatkan informasi bahwa mobil korban sudah digadaikan tersangka sebesar Rp6,5 juta," jelas AKP Arlan.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Muara Pinang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.



"Berdasarkan laporan itu, kami langsung mengumpulkan keterangan saksi, serta barang bukti atas surat kendaraan pelapor. Dari situ anggota kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan," jelasnya.

Kepada petugas, tersangka Ade Parli mengaku nekat menggelapkan mobil pelanggan karena terlilit utang.

"Tersangka mengaku banyak utang akibat kalah judi online slot. Sehingga nekat menggadaikan mobil pelanggannya," sambungnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Ade Parli terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)