Doyan Bersetubuh di Tempat Umum, 2 ASN Jateng Ini Rekam Adegan Intim di HP

Rabu, 14 September 2022 - 13:56 WIB
loading...
Doyan Bersetubuh di Tempat Umum, 2 ASN Jateng Ini Rekam Adegan Intim di HP
Dua oknum PNS Pemprov Jateng, GC dan AR yang nekat bersetubuh di dalam mobil goyang di kawasan Marina ditangkap Tim Elang Polrestabes Semarang. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Pengakuan dua oknum aparatur sipil negera (ASN) Pemprov Jateng, GC (32) dan AR (26) yang tertangkap basah sedang bersetubuh di dalam mobil goyang di kawasan Marina, Semarang mengagetkan.

Keduanya ternyata teman sekantor di Pemprov Jateng dan menjalin hubungan dekat belum lama. Namun hubungan mereka sudah terlampau jauh hingga melakukan hubungan intim.



"Kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan," ujar GC, tersangka pria di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).

GC mengaku merasa memiliki kepuasan tersendiri ketika melakukan hubungan seksual di tempat umum.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, pasangan selingkuh ini kerap melakukan hubungan seksual di tempat-tempat umum.

Parahnya lagi, mereka juga merekam adegan intim yang mereka lakukan dengan telepon seluler atau handphone (HP).



"Bukan hanya di mobil, di tempat lainnya juga sering melakukan (asusila) disertai dengan dokumentasi. Yang perempuan sudah menikah anak satu. Yang laki-laki belum menikah," ungkap Kapolrestabes.

Sebelumnya, GC dan AR dua sejoli yang terpergok sedang bersetubuh di dalam mobil goyang di kawasan Marina, Semarang ditangkap Tim Elang Polrestabes Semarang.

Penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak asusila itu dilakukan pada Senin (12/9/2022), sekitar pukul 12.55 WIB.



"Saat itu, anggota Tim Elang sedang patroli di kawasan Marina dan memergoki dua orang sejoli sedang melakukan perbuatan mesum di dalam mobil Honda Jazz warna putih. Mereka langsung diamankan," kata Kapolrestabes.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 281 KUHP tentang Melanggar Asusila di Muka Umum. Dua oknum ASN itu terancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)