Birahi Memuncak, 2 ASN Bersetubuh di Dalam Mobil Goyang di Kawasan Marina
loading...
A
A
A
SEMARANG - Dua orang sejoli yang terpergok sedang bersetubuh di dalam mobil goyang di kawasan Marina, Semarang ditangkap Tim Elang Polrestabes Semarang. Keduanya, GC (32) dan AR (26) ternyata oknum ASN Pemprov Jateng.
Penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak asusila itu dilakukan pada Senin (12/9/2022) siang sekitar pukul 12.55 WIB.
"Saat itu, anggota Tim Elang sedang patroli di kawasan Marina dan memergoki dua orang sejoli sedang melakukan perbuatan mesum di dalam mobil Honda Jazz warna putih. Mereka langsung diamankan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (13/9/2022).
Kapolres menjelaskan, pasangan selingkuh ini kerap melakukan hubungan seksual di tempat-tempat umum. Mereka juga merekam adegan intim yang mereka lakukan dengan telepon seluler.
"Bukan hanya di mobil, di tempat lainnya juga sering melakukan (asusila) disertai dengan dokumentasi. Yang perempuan sudah menikah anak satu. Yang laki-laki belum menikah," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 281 KUHP tentang Melanggar Asusila di Muka Umum. Dua oknum ASN itu terancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Sementara itu, tersangka pria GC mengaku pasangannya AR merupakan rekan satu kantor. GC merasa memiliki kepuasan tersendiri ketika melakukan hubungan seksual di tempat umum.
"Kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan," ujarnya.
Lihat Juga: Kronologi Pelajar di Demak Berhubungan Intim Dalam Kelas Disaksikan Teman-Temannya Sambil Direkam
Penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak asusila itu dilakukan pada Senin (12/9/2022) siang sekitar pukul 12.55 WIB.
"Saat itu, anggota Tim Elang sedang patroli di kawasan Marina dan memergoki dua orang sejoli sedang melakukan perbuatan mesum di dalam mobil Honda Jazz warna putih. Mereka langsung diamankan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (13/9/2022).
Kapolres menjelaskan, pasangan selingkuh ini kerap melakukan hubungan seksual di tempat-tempat umum. Mereka juga merekam adegan intim yang mereka lakukan dengan telepon seluler.
"Bukan hanya di mobil, di tempat lainnya juga sering melakukan (asusila) disertai dengan dokumentasi. Yang perempuan sudah menikah anak satu. Yang laki-laki belum menikah," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 281 KUHP tentang Melanggar Asusila di Muka Umum. Dua oknum ASN itu terancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Sementara itu, tersangka pria GC mengaku pasangannya AR merupakan rekan satu kantor. GC merasa memiliki kepuasan tersendiri ketika melakukan hubungan seksual di tempat umum.
"Kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan," ujarnya.
Lihat Juga: Kronologi Pelajar di Demak Berhubungan Intim Dalam Kelas Disaksikan Teman-Temannya Sambil Direkam
(shf)