Berdalih Terdesak Ekonomi, Pemuda Ini Pinjam Motor Teman Lalu Dijual

Kamis, 02 Juli 2020 - 15:19 WIB
loading...
Berdalih Terdesak Ekonomi, Pemuda Ini Pinjam Motor Teman Lalu Dijual
Petugas menunjukkan tersangka penjual motor teman yang dipinjam di Mapolsek Ngaglik, Sleman, Kamis (2/7/2020). Foto Ist
A A A
SLEMAN - Laki-laki warga Jambi, H, 35, harus berurusan dengan yang berwajib, setelah menjual motor teman kosnya yang dipinjam. H sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Ngaglik, Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Ngaglik, Sleman Kompol Tri Adi Hari Sulistia mengatakan kasus ini berawal saat H yang kos di daerah Klabanan, Sukoharjo, Ngaglik meminjam sepeda motor teman kosnya, Dikky Saputra, 25 awal Juni 2020. Karena sama-sama satu kos dan dari daerah yang sama, Dikky tidak keberatan, H meminjam sepeda motornya. (Baca: Takut Ketahuan Orang Tua Jadi Alasan Sejoli Ini Buang Bayi di Pinggir Jalan)

H kemudian membawa sepeda motor itu. Namun saat kembali ke kos tersebut H sudah tidak membawa motor temannya. Saat ditanya selalu beralasan dan berbelit-belit dan setiap kali ditanyakan jawabannya selalu sama. “Merasa ada yang tidak beres, Dikky kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Ngaglik, Senin (8/6/2020),” kata Tri Adi, Kamis (2/7/2020).

Mendapat laporan petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengetahui keberadaan H dan mengamankannya di daerah Janti, Senin (15/6/2020) malam pukul 21.00 WIB. “Saat damankan H mengaku motor yang dipinjam telah dijual di daerah Solo,” jelasnya. (Baca: Lagi, Polisi Bubarkan Pesta Miras di Polder Tawang Semarang)

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari hasil pemeriksaan, H juga melakukan tindakan yang sama di beberapa lokasi kejadian. Masing-masing di Sewon, Bantul, Depok, Sleman dan Wonogiri, satu lokasi, Ngaglik, Sleman dan Wonosobo dua lokasi.

Petugas juga masih mencari sepeda motor yang dijual H. “H dalam kasus ini dijerat pasal 373 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terangnya. H kepada petugas mengaku melakukan perbuatan itu, karena terdesak ekonomi. Uang hasil penjulan sepeda motor yang dipinjam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)