Berdalih Terdesak Ekonomi, Pemuda Ini Pinjam Motor Teman Lalu Dijual

Kamis, 02 Juli 2020 - 15:19 WIB
loading...
Berdalih Terdesak Ekonomi,...
Petugas menunjukkan tersangka penjual motor teman yang dipinjam di Mapolsek Ngaglik, Sleman, Kamis (2/7/2020). Foto Ist
A A A
SLEMAN - Laki-laki warga Jambi, H, 35, harus berurusan dengan yang berwajib, setelah menjual motor teman kosnya yang dipinjam. H sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Ngaglik, Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Ngaglik, Sleman Kompol Tri Adi Hari Sulistia mengatakan kasus ini berawal saat H yang kos di daerah Klabanan, Sukoharjo, Ngaglik meminjam sepeda motor teman kosnya, Dikky Saputra, 25 awal Juni 2020. Karena sama-sama satu kos dan dari daerah yang sama, Dikky tidak keberatan, H meminjam sepeda motornya. (Baca: Takut Ketahuan Orang Tua Jadi Alasan Sejoli Ini Buang Bayi di Pinggir Jalan)

H kemudian membawa sepeda motor itu. Namun saat kembali ke kos tersebut H sudah tidak membawa motor temannya. Saat ditanya selalu beralasan dan berbelit-belit dan setiap kali ditanyakan jawabannya selalu sama. “Merasa ada yang tidak beres, Dikky kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Ngaglik, Senin (8/6/2020),” kata Tri Adi, Kamis (2/7/2020).

Mendapat laporan petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengetahui keberadaan H dan mengamankannya di daerah Janti, Senin (15/6/2020) malam pukul 21.00 WIB. “Saat damankan H mengaku motor yang dipinjam telah dijual di daerah Solo,” jelasnya. (Baca: Lagi, Polisi Bubarkan Pesta Miras di Polder Tawang Semarang)

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari hasil pemeriksaan, H juga melakukan tindakan yang sama di beberapa lokasi kejadian. Masing-masing di Sewon, Bantul, Depok, Sleman dan Wonogiri, satu lokasi, Ngaglik, Sleman dan Wonosobo dua lokasi.

Petugas juga masih mencari sepeda motor yang dijual H. “H dalam kasus ini dijerat pasal 373 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terangnya. H kepada petugas mengaku melakukan perbuatan itu, karena terdesak ekonomi. Uang hasil penjulan sepeda motor yang dipinjam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Sambangi Polres Jakarta...
Sambangi Polres Jakarta Selatan, Amanda Manopo Siap Laporkan Pihak Manajemen
Tantri Kotak Ungkap...
Tantri Kotak Ungkap Update Kasus Dugaan Penipuan, Pelaku Masih Diburu
Info Resmi Undian AQUA...
Info Resmi Undian AQUA Terbaru, Cek Sebelum Klaim Hadiah di AQUA 100% Untung!
Rekomendasi
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
Jika Arab Saudi Punya...
Jika Arab Saudi Punya Senjata Nuklir, Kenapa Banyak Negara Khawatir?
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved