Peras Puskesmas dan RSUD di Bekasi, Auditor BPK Jabar Dituntut 5 Tahun Bui

Senin, 12 September 2022 - 22:49 WIB
loading...
Peras Puskesmas dan...
Amir Panji Sarosa, terdakwa kasus dugaan pemerasan saat menandatangani berkas pelimpahan kasus dari Kejati Jabar kepada JPU Kejati Jabar. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Amir Panji Sarosa, terdakwa kasus dugaan pemerasan Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Bekasi dituntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Terdakwa yang merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat itu dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK Jabar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

Baca juga: Sidang Ade Yasin, Pakar Hukum Pidana: Tuntutan Jaksa KPK Lebih Pantas ke Ikhsan Cs

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/9/2022).

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Panji Sarosa, dengan tuntutan lima tahun enam bulan penjara," tegas JPU, Arnold Siahaan.



Arnold menuturkan, terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan, yakni melakukan pemerasan terhadap puluhan Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.

Atas tindakannya, kata Arnold, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Ridwan Kamil Berpantun untuk Ketua Umum PB IPSI: Pak Prabowo yang Kita Cintai, Kita Doakan Jadi Presiden

Arnold juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak memberikan contoh dan teladan yang baik untuk pegawai BPK lainnya. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak dihadirkan langsung di PN Bandung. Dia menjalani persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar di PN Bandung, 27 Juli 2022 lalu, JPU Kejati Jabar mendakwa Amir Panji Sarosa melakukan pemerasan terhadap Dinkes Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Ridwan Kamil Siapkan Lahan 8 Hektare untuk Padepokan Silat di Jabar

Pemerasan dilakukan terdakwa setelah didapati temuan dalam Laporan Keuangan Dinkes Kabupaten Bekasi Tahun 2021 berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan Puskesmas, dan perjalanan dinas Puskesmas.

"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing Puskesmas yang berjumlah total 44 (Puskesmas) sebesar 20 juta setiap Puskesmas," kata JPU.

JPU juga mengatakan, terdakwa meminta sejumlah uang kepada pihak RSUD Cabangbungin sebesar Rp500 juta atas temuan timnya pada RS pelat merah itu.

Diketahui, Amir Panji Sarosa ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Tim Kejati Jabar usai memeras pihak RSUD dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022) siang.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Rumah Bupati Gatut Sunu...
Rumah Bupati Gatut Sunu Digeledah, KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri Pejabat
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rekomendasi
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved