Sidang Ade Yasin, Pakar Hukum Pidana: Tuntutan Jaksa KPK Lebih Pantas ke Ikhsan Cs

Senin, 12 September 2022 - 21:40 WIB
loading...
Sidang Ade Yasin, Pakar...
Sidang tuntutan dengan terdakwa Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait tuntutan terhadap Ade Yasin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (12/9/2022).

Dia menyebut, harusnya JPU objektif dalam menentukan penuntutan untuk Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin. Karena fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang diperintahkan Ade Yasin untuk menyuap auditor BPK.

Baca juga: OTT Ade Yasin Diduga Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan

"Ya, meskipun tidak diperintah Ade Yasin, terdakwa Iksan mencoba nengambil keuntungan sendiri. Selain mendapatkan kelebihan uang suap dia juga akan mendapat perhatian dari Bupati Ade Yasin yang akan berpengaruh pada kenaikan jabatannya," ungkap Abdul Fickar saat dihubungi wartawan.

Untuk kasus antara Bupati Non Aktif Ade Yasin dengan Iksan Cs berdiri sendiri dan tidak bisa disatukan dengan Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin.

"Jadi korupsinya terdakwa Iksan Cs berdiri sendiri dengan memanfaatkan kesempatan," jelas Fickar.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih akan objektif dalam menanggapi tuntutan JPU KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Delpedro Cs Dituntut...
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
Penabrak Mahasiswa UGM...
Penabrak Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun, Jaksa Sebut Kecelakaan Argo-Christiano Akibat Kelalaian Kedua Pihak
Mantan Kadisbud DKI...
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kegiatan Fiktif
Korupsi Pengadaan Software,...
Korupsi Pengadaan Software, Mantan Kadis Kominfo Dituntut 2 Tahun Penjara
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Rekomendasi
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved