Sidang Ade Yasin, Pakar Hukum Pidana: Tuntutan Jaksa KPK Lebih Pantas ke Ikhsan Cs
Senin, 12 September 2022 - 21:40 WIB
loading...
Sidang tuntutan dengan terdakwa Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022). Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait tuntutan terhadap Ade Yasin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (12/9/2022).
Dia menyebut, harusnya JPU objektif dalam menentukan penuntutan untuk Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin. Karena fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang diperintahkan Ade Yasin untuk menyuap auditor BPK.
Baca juga: OTT Ade Yasin Diduga Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan
"Ya, meskipun tidak diperintah Ade Yasin, terdakwa Iksan mencoba nengambil keuntungan sendiri. Selain mendapatkan kelebihan uang suap dia juga akan mendapat perhatian dari Bupati Ade Yasin yang akan berpengaruh pada kenaikan jabatannya," ungkap Abdul Fickar saat dihubungi wartawan.
Untuk kasus antara Bupati Non Aktif Ade Yasin dengan Iksan Cs berdiri sendiri dan tidak bisa disatukan dengan Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin.
"Jadi korupsinya terdakwa Iksan Cs berdiri sendiri dengan memanfaatkan kesempatan," jelas Fickar.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih akan objektif dalam menanggapi tuntutan JPU KPK.
Dia menyebut, harusnya JPU objektif dalam menentukan penuntutan untuk Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin. Karena fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang diperintahkan Ade Yasin untuk menyuap auditor BPK.
Baca juga: OTT Ade Yasin Diduga Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan
"Ya, meskipun tidak diperintah Ade Yasin, terdakwa Iksan mencoba nengambil keuntungan sendiri. Selain mendapatkan kelebihan uang suap dia juga akan mendapat perhatian dari Bupati Ade Yasin yang akan berpengaruh pada kenaikan jabatannya," ungkap Abdul Fickar saat dihubungi wartawan.
Untuk kasus antara Bupati Non Aktif Ade Yasin dengan Iksan Cs berdiri sendiri dan tidak bisa disatukan dengan Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin.
"Jadi korupsinya terdakwa Iksan Cs berdiri sendiri dengan memanfaatkan kesempatan," jelas Fickar.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih akan objektif dalam menanggapi tuntutan JPU KPK.
Lihat Juga :