Sidang Ade Yasin, Pakar Hukum Pidana: Tuntutan Jaksa KPK Lebih Pantas ke Ikhsan Cs

Senin, 12 September 2022 - 21:40 WIB
loading...
Sidang Ade Yasin, Pakar...
Sidang tuntutan dengan terdakwa Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait tuntutan terhadap Ade Yasin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (12/9/2022).

Dia menyebut, harusnya JPU objektif dalam menentukan penuntutan untuk Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin. Karena fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang diperintahkan Ade Yasin untuk menyuap auditor BPK.



"Ya, meskipun tidak diperintah Ade Yasin, terdakwa Iksan mencoba nengambil keuntungan sendiri. Selain mendapatkan kelebihan uang suap dia juga akan mendapat perhatian dari Bupati Ade Yasin yang akan berpengaruh pada kenaikan jabatannya," ungkap Abdul Fickar saat dihubungi wartawan.

Untuk kasus antara Bupati Non Aktif Ade Yasin dengan Iksan Cs berdiri sendiri dan tidak bisa disatukan dengan Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin.

"Jadi korupsinya terdakwa Iksan Cs berdiri sendiri dengan memanfaatkan kesempatan," jelas Fickar.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih akan objektif dalam menanggapi tuntutan JPU KPK.


"Kami tim kuasa hukum yakin majelis hakim objektif dalam perkara ini, karena tuntutan yang disampaikan oleh jaksa sudah dibantah semua oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPK sendiri," ungkap Dinalara usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (12/9/2022).

Dia menganggap tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa tidak terbukti melibatkan kliennya. Pasalnya, tak ada satupun saksi membenarkan bahwa pemberian uang oleh terdakwa lain yang merupakan pegawai Pemkab Bogor kepada auditor BPK atas perintah dari Ade Yasin.

"Ternyata kan yang terungkap adalah kepentingan-kepentingan si pemberi yang merasa ketakutan ada temuan. Apakah perbuatan-perbuatan si pemberi ini harus Bu Ade Yasin yang mempertanggungjawabkan?," kata Dinalara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2987 seconds (0.1#10.140)