Sidang Ade Yasin, Pakar Hukum Pidana: Tuntutan Jaksa KPK Lebih Pantas ke Ikhsan Cs
Senin, 12 September 2022 - 21:40 WIB
loading...
A
A
A
Dinalara juga menegaskan, bahwa dari keterangan 41 saksi yang dihadirkan oleh KPK dapat disimpulkan bahwa pemberian uang yang yang terjadi pada perkara itu bukan merupakan tindakan suap, karena tidak terjadi kesepakatan di awal antara dua pihak.
"Kalau kita masuk pada teori hukum, suap itu terjadi apabila dari awal sudah ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Pertanyaannya siapa yang bersepakat dengan BPK? Bahkan dengan (terdakwa) Ihsan saja dia tidak bersepakat. Bahkan dengan penyedia jasa saja dia tidak bersepakat. Karena faktanya adalah mereka (pegawai Pemkab dan penyedia jasa) spontanitas diminta pada saat dia (BPK) melakukan pemeriksaan," papar Dinalara.
Sementara JPU KPK dalam saat persidangan menuntut Ade Yasin dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
"(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf.
Rony menjelaskan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Kalau kita masuk pada teori hukum, suap itu terjadi apabila dari awal sudah ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Pertanyaannya siapa yang bersepakat dengan BPK? Bahkan dengan (terdakwa) Ihsan saja dia tidak bersepakat. Bahkan dengan penyedia jasa saja dia tidak bersepakat. Karena faktanya adalah mereka (pegawai Pemkab dan penyedia jasa) spontanitas diminta pada saat dia (BPK) melakukan pemeriksaan," papar Dinalara.
Sementara JPU KPK dalam saat persidangan menuntut Ade Yasin dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
"(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf.
Rony menjelaskan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(shf)
Lihat Juga :