19 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Bebas Bersyarat Wajib Lapor hingga 2024
Jum'at, 09 September 2022 - 16:09 WIB
loading...
Kepala Bapas Kelas I Bandung, Bambang Ludiro. Foto: Agung/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung menegaskan, belasan narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, wajib lapor minimal satu bulan sekali.
Kepala Bapas Kelas I Bandung, Bambang Ludiro mengatakan, sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi tipikor di Lapas Sukamiskin, dinyatakan bebas bersyarat karena masa penahanannya habis.
Bambang menegaskan, meskipun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin dan menghirup udara bebas, namun belasan napi tipikor tersebut wajib melapor. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, di mana napi tetap menjalani masa integrasi sebelum dinyatakan bebas murni.
Baca juga: 57 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Positif COVID-19
"Mereka minimal satu bulan sekali (lapor) untuk satu bulan pertama. Nanti pada saatnya, setelah menjalani cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat itu, kita hanya mencoba menggali informasi tentang kendala-kendala," terang Bambang, kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Kepala Bapas Kelas I Bandung, Bambang Ludiro mengatakan, sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi tipikor di Lapas Sukamiskin, dinyatakan bebas bersyarat karena masa penahanannya habis.
Bambang menegaskan, meskipun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin dan menghirup udara bebas, namun belasan napi tipikor tersebut wajib melapor. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, di mana napi tetap menjalani masa integrasi sebelum dinyatakan bebas murni.
Baca juga: 57 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Positif COVID-19
"Mereka minimal satu bulan sekali (lapor) untuk satu bulan pertama. Nanti pada saatnya, setelah menjalani cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat itu, kita hanya mencoba menggali informasi tentang kendala-kendala," terang Bambang, kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Lihat Juga :