19 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Bebas Bersyarat Wajib Lapor hingga 2024

Jum'at, 09 September 2022 - 16:09 WIB
loading...
A A A
Disinggung soal sanksi bagi mereka yang tidak melapor ke Bapas Bandung selama menjalani masa cuti bersyarat, Bambang menyatakan, hal itu kecil kemungkinan terjadi, karena upaya pengawasan dilakukan dengan komunikasi secara langsung.



"Sebetulnya bukan bolos, itu disebutnya kewajiban lapor. Itu kan menjadi yang biasa. Ketika kewajiban itu tidak dilaksanakan, tentu kita melakukan komunikasi apakah melalui telepon, video call tentang kenapa belum wajib lapor," kata Bambang.

Diketahui, sejumlah napi tipikor ramai-ramai bebas dari Lapas Sukamiskin sejak beberapa hari terakhir ini. Selain eks menteri, seperti eks menteri agama Suryadharma Ali dan eks menteri ESDM, Jero Wacik, terdapat pula sejumlah eks kepala daerah, seperti tiga eks bupati di Jabar yang dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2413 seconds (0.1#10.140)