Wagub Emil Dardak: Sumbangan Sekolah Seikhlasnya, Tak Boleh Dipaksa
Jum'at, 09 September 2022 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Pemprov Jatim menggratiskan SPP gratis sejak 2019 lalu. Pengganti SPP untuk SMA/SMK Negeri di Jatim menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana APBD Jatim dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.
Baca: Kontroversi Sumbangan Gwyneth Paltrow untuk Melawan Pandemi Corona
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menambahkan, SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah, sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan," tegasnya.
Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.
Baca: Kontroversi Sumbangan Gwyneth Paltrow untuk Melawan Pandemi Corona
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menambahkan, SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah, sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan," tegasnya.
(san)
Lihat Juga :