Wagub Emil Dardak: Sumbangan Sekolah Seikhlasnya, Tak Boleh Dipaksa
loading...
A
A
A
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak menegaskan, bahwa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jatim gratis.
Kalaupun ada sumbangan, dilarang bersifat memaksa. "(SMA/SMK Negeri) kita tidak bebankan biaya. Kalau adanya sumbangan, sumbangan itu harus seikhlasnya, tidak boleh dipaksa-paksa," katanya, Jumat (9/9/2022).
Dirinya pun mencontohkan, kalau misalnya memang merasa nggak mau memberi ya enggak apa-apa. Tidak berarti harus mengeluarkan surat keterangan tidak mampu.
"Tiba-tiba, lho silahkan nggak menyumbang tapi nanti dicatat sebagai tidak mampu, itu tidak boleh. Itu namanya memaksa," sambung Emil.
Pemprov Jatim menggratiskan SPP gratis sejak 2019 lalu. Pengganti SPP untuk SMA/SMK Negeri di Jatim menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana APBD Jatim dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menambahkan, SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah, sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan," tegasnya.
Kalaupun ada sumbangan, dilarang bersifat memaksa. "(SMA/SMK Negeri) kita tidak bebankan biaya. Kalau adanya sumbangan, sumbangan itu harus seikhlasnya, tidak boleh dipaksa-paksa," katanya, Jumat (9/9/2022).
Dirinya pun mencontohkan, kalau misalnya memang merasa nggak mau memberi ya enggak apa-apa. Tidak berarti harus mengeluarkan surat keterangan tidak mampu.
"Tiba-tiba, lho silahkan nggak menyumbang tapi nanti dicatat sebagai tidak mampu, itu tidak boleh. Itu namanya memaksa," sambung Emil.
Pemprov Jatim menggratiskan SPP gratis sejak 2019 lalu. Pengganti SPP untuk SMA/SMK Negeri di Jatim menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana APBD Jatim dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menambahkan, SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah, sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan," tegasnya.
(san)