Bupati Pasangkayu Tetapkan Zakat Fitrah Untuk Ramadhan 1441 Hijriah

Senin, 27 April 2020 - 14:02 WIB
loading...
Bupati Pasangkayu Tetapkan Zakat Fitrah Untuk Ramadhan 1441 Hijriah
Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menetapkan besaran zakat fitra untuk Ramadhan tahun 1441 hijriah 2020 masehi di Kabupaten Pasangkayu.
A A A
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa berdasarkan Keputusan No. 213 Tahun 2020, menetapkan besaran zakat fitra untuk Ramadhan tahun 1441 hijriah 2020 masehi di Kabupaten Pasangkayu.

Agus mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini untuk menertibkan administrasi pengeluaran zakat fitrah untuk umat muslim pada bulan suci Ramadhan 1441 hijriah di Kabupaten Pasangkayu.

"Besaran zakat tersebut ditetapkan berdasarkan hasil survey harga beras di berbagai pasar se Kabupaten Pasangkayu ditengah masa Pandemi COVID-19 saat ini, dan sesuai ketentuan zakat dalam islam," kata Agus Ambo Djiwa kepada Sindonews di Pasangkayu, Senin (27/4/2020).

Penetapan ini Lanjut Bupati Pasangkayu dua periode, berdasarkan peraturan yang berlaku, diantaranya Undang-undang No. 23 tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, Permebdagro No. 120 Tahun 2018 dan Berita Acara Kepala Kantor Agama Kabupaten Pasangkayu, No. BB-600/KK.300.05/BA.03.2/4/2020 tanggal 20 April 2020, tentang Penetapan Zakat Fitrah tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Ia juga menjelaskan setelah adanya penetapan besaran zakat fitrah tersebut warga masyarakat di imbau untuk segera membayar zakat mereka dengan menyisihkan pendapatan mereka untuk warga yang kurang mampu.

"Pembayaran zakat bisa dilakukan diawal ramadhan, sesuai dengan himbauan Kementerian Agama melalui surat edaran yang menghimbau kepada lembaga-lembaga zakat agar menerima dan menyalurkan zakat fitrah lebih cepat saat bulan ramadhan. Ini bertujuan dapat membantu masyarakat kurang mampu sebagai penerima zakat di tengah situasi mewabahnya virus corona (COVID-19)," ucapnya.

Adapun besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1441 Hijriah, di Kabupaten Pasangkayu, adalah 4 liter beras perjiwa atau dikonversi dalam bentuk uang denga rincian, untuk beras jagung 10.000 perliter dengan perhitungan 4x10.000, maka 40.000/jiwa; beras biasa 10.000/liter x 4, 40.000/jiwa; beras berkualitas (beras mandi, beras kepala, beras super dan sejenisnya) harga Rp.12.000 per liter dengan perhitungan 4 x Rp.12.000 : Rp.48.000 (empat puluh delapan ribu rupiah) per jiwa ; dan beras merah hangs Rp.17.000 per liter dengan perhitungan 4 x Rp.17.000 - Rp.68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah) perjiwa.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5097 seconds (0.1#10.140)
pixels