Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta
Kamis, 02 Juli 2020 - 08:00 WIB
loading...
Putusan bebas dokter Elisabeth berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A
A
A
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, memvonis bebas dokter Elisabeth. Sebelumnya, dokter kecantikan ini didakwa bersalah melakukan dugaan malpraktik hingga membuat mata kiri pasiennya buta permanen.
Menurut hakim ketua Heneng Pudjiono, alasan membebaskan terdakwa lantaran tidak bersalah, melanggar sejumlah pasal yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, Heneng mengatakan bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum sesuai pasal 360 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran tidak dapat dibuktikan. Baca : Jaksa Bersikukuh, Nyatakan Dokter Elisabeth Bersalah Lakukan Malpraktik
"Menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dibuktikan sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum," ungkap Heneng dalam pembacaan amar putusannya, Rabu (01/07/2020), kemarin.
Menanggapi vonis bebas tersebut JPU Ridwan Sahputra mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita pada prinsipnya menghargai putusan majelis, tapi sepertinya upaya hukum lanjutan akan kita tempuh. Apalagi kita ketahui dari praktik medisnya (suntik filler_red), terdakwa sudah membuat seseorang menjadi cacat. Tapi untuk sementara kita akan pikir-pikir dulu," jelasnya.
Vonis bebas hakim ini juga sekaligus mematahkan tuntutan JPU 4 tahun penjara dengan denda Rp30 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa lantaran melanggar Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Baca Juga : JPU Ungkap Pasien Dokter Kecantikan di Makassar Buta Usai Suntik Filler
Data SINDOnews, kasus ini mencuat saat korban bernama Agita Diola Fitria mendatangi klinik kecantikan Belle Beauty Care milik terdakwa di Jalan Serigala Kota Makassar atas rekomendasi kerabatnya.
Menurut hakim ketua Heneng Pudjiono, alasan membebaskan terdakwa lantaran tidak bersalah, melanggar sejumlah pasal yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, Heneng mengatakan bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum sesuai pasal 360 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran tidak dapat dibuktikan. Baca : Jaksa Bersikukuh, Nyatakan Dokter Elisabeth Bersalah Lakukan Malpraktik
"Menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dibuktikan sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum," ungkap Heneng dalam pembacaan amar putusannya, Rabu (01/07/2020), kemarin.
Menanggapi vonis bebas tersebut JPU Ridwan Sahputra mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita pada prinsipnya menghargai putusan majelis, tapi sepertinya upaya hukum lanjutan akan kita tempuh. Apalagi kita ketahui dari praktik medisnya (suntik filler_red), terdakwa sudah membuat seseorang menjadi cacat. Tapi untuk sementara kita akan pikir-pikir dulu," jelasnya.
Vonis bebas hakim ini juga sekaligus mematahkan tuntutan JPU 4 tahun penjara dengan denda Rp30 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa lantaran melanggar Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Baca Juga : JPU Ungkap Pasien Dokter Kecantikan di Makassar Buta Usai Suntik Filler
Data SINDOnews, kasus ini mencuat saat korban bernama Agita Diola Fitria mendatangi klinik kecantikan Belle Beauty Care milik terdakwa di Jalan Serigala Kota Makassar atas rekomendasi kerabatnya.
Lihat Juga :