Fahri Bachmid: Presidential Threshold Ditiadakan Sejalan dengan Spirit Konstitusi

Rabu, 01 Juli 2020 - 19:59 WIB
loading...
A A A
Dengan demikian, Fahri menegaskan bahwa berdasarkan bangunan sistem Pemilu presiden yang demikian itu, secara konstitusional tidak dapat ditafsirkan sebaliknya dengan pranata “presidential threshold” sebagaimana diatur dalam norma pasal 222 UU RI No. 7 Tahun 2017 yang mengatur pasangan Capres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperolah 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Ini merupakan pranata serta norma yang sangat “oligarkis” dan tidak sejalan dengan spirit konstitusi," tegas Fahri,

Disebutkan, mestinya MK sebagai The Guardian of The Constitution tidak boleh mentolerir pelanggaran konstitusi yang sedemikian rupa itu, Dan jika ada kelompok warga negara yang hendak melakukan judicial review ke MK atas hal yang sama dalam rangka menegakan konstitusi, Fahri berharap MK sebagai “The Sole Interpreter of Constitution” dapat membangun tafsir yang sejalan dengan rumusan original intent sebagaimana makna hakiki dari rumusan dalam ketentuan pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945, bahwa pada esensinya syarat pengajuan pasangan Capres dan Cawapres adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu.

Menurutnya, hal itu tidak perlu ditafsirkan lain yang sifatnya distorsif dari makna serta teks konstitusi yang sangat terang dan jelas seperti itu. "Jika Pemerintah dan DPR tetap mempertahankan rezim presidential threshold (PT) dalam RUU Pemilu ini tentunya sangat destruktif dan merusak tatanan demokrasi kita, Presidential Threshold adalah barang haram yang wajib ditiadakan," terangnya.

Fahri menambahkan, ketentuan pasal 6A ayat (2) yang mengatur tentang Capres-Cawapres yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum Pemilu dilaksanakan, merupakan rumusan yang telah sangat definitif, jelas, terang serta tidak multi interpratsi.

Sehingga, jangan lagi membangun politik hukum seolah-olah ada ruang pengaturan lebih lanjut serta derivatif untuk membuka peluang bagi DPR menggunakan kewenangan legislasinya dalam format open legal policy untuk merumuskan norma pembatasan retriksi. Artinya, memunculkan ketentuan pasal 222 sebagaimana terdapat dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu mewajibkan syarat 20% kursi di DPR dan 25% suara sah nasional maupun dalam RUU Pemilu kedepan

"Ini yang jelas-jelas tidak dikehendaki oleh UUD NRI Tahun 1945, walaupun berkali-kali MK telah menolak permohonan pemohon sepanjang menyangkut dengan uji materil “judicial review” atas norma pasal itu. Intinya Presidential Threshold harus dihapus agar sejalan dengan spirit konstitusi dan prinsip negara hukum yang demokratis dalam rangka menegakan supremasi konstitusi. Bukan merupakan hal yang mustahil jika kedepan MK dapat merubah pendirian konstitusionalnya,dan berpendapat bahwa ambang batas presidential threshold merupakan pengaturan yang bertentangan dengan konstitusi, dan itu merupakan sebuah keniscayaan," jelasnya.

Fahri menambahkan, Mahkamah dalam beberapa putusan juga telah melakukan itu, dan telah ada preseden yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi untuk merubah pendirian dan pandangannya terkait sesuatu hal yang yang telah diputus sebelumnya, kemudian diperbaharui dalam putusan MK berikutnya, dan bukan merupakan hal yang mustahil jika nantinya MK akan merubah pendiriannya terkait dengan ambang batas presidential threshold ini dalam sebuah putusan yang futuristik tentunya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah 4 Mahasiswa UIN...
Kisah 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Guncang MK dengan Dihapuskannya PT, Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
Diduga Tak Terima Jagoannya...
Diduga Tak Terima Jagoannya Kalah di Pilkada Parepare, Antarpendukung Saling Lempar Batu
MK Tolak Gugatan Amin,...
MK Tolak Gugatan Amin, Dedi Mulyadi: Prabowo-Gibran Dilantik Oktober!
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Sultan HB X: Semoga Sukses!
Dinyatakan Menang Pilpres...
Dinyatakan Menang Pilpres 2024, Gibran Tetap Ngantor Seperti Biasa
Kuasai Jabar, Ini Peta...
Kuasai Jabar, Ini Peta Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Ini Hasil Rekapitulasi...
Ini Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 di 14 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat
Saksi Pasangan Ganjar-Mahfud...
Saksi Pasangan Ganjar-Mahfud Ogah Teken Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di Jabar
Ganjar Datangi Kantor...
Ganjar Datangi Kantor PDIP Jatim, Ini Pesan yang Disampaikan
Rekomendasi
Staf Sekjen PDIP Hasto...
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
Riwayat Jabatan Irjen...
Riwayat Jabatan Irjen Pol Anwar yang Baru Terkena Mutasi Jadi Asisten SDM Kapolri
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
27 menit yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
2 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
2 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
4 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Anggaran...
10 Negara dengan Anggaran Pertahanan Tertinggi pada 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved