Kisah Pasutri di Ciamis Bersaing Rebut Kursi Kades, Tanpa Tim Sukses dan Kampanye Dilakukan Bersama-sama

Senin, 28 Maret 2022 - 03:05 WIB
loading...
Kisah Pasutri di Ciamis Bersaing Rebut Kursi Kades, Tanpa Tim Sukses dan Kampanye Dilakukan Bersama-sama
Surat suara pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Ciamis, yang calonnya pasangan suami istri. Foto/iNews TV/Acep Muslim
A A A
CIAMIS - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu (27/3/2022), diwarnai dengan persaingan dua pasangan suami istri (Pasutri), untuk merebut kursi kepala desa.



Dua pasutri yang maju di Pilkades tersebut, berasal dari Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, dan Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali. Kedua pasutri tersebut, bertarung untuk merebut kursi kepala desa di desanya masing-masing.



"Ada dua desa yang calon Kadesnya itu suami dan istri. Yakni Desa Kertahaeja, dan Desa Sindangsari. Total ada 76 desa yang menggelar Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis," ujar Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Ciamis, Andi Sopandi.



Menurut Andi, adanya calon dari satu keluarga ini karena tidak ada masyarakat lain yang mencalonkan diri di Pilkades. Untuk itu, suaminya yang sudah mendaftar meminta istrinya untuk menjadi lawannya.

Upaya mencalonkan istrinya sendiri di Pilkades ini, dilakukan oleh suaminya yang sudah mencalonkan diri, karena berdasarkan aturannya Pilkades tidak akan dapat dilaksanakan apabila calonnya hanya ada satu orang saja.

Meski masih satu keluarga, suami istri tersebut tetap mengikuti tahapan Pilkades, termasuk melaksanakan kampanye. "Walaupun calonnya itu satu keluarga, tetap sah untuk dilakukan Pilkades, karena tidak ada larangan dalam regulasi Pilkades," jelas Andi Sopandi.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)