Disodomi Berkali-kali Tanpa Dibayar, Alasan CT Membunuh Mak Tary Pemilik Salon di Kota Lubuklinggau
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Tim Macan Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap waria bernama Samsudin alias Onitary alias Mak Tary (43), di salon RT1, Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Tersangka adalah Maryanto alias Maryan alias Phian alias Rian (27), warga Desa Lubuk Saung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat korban, Kamis (25/8/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Polres Lubuklinggau langsung melaksanakan serangkaian kegiatan olah TKP dengan pengamatan jejak kejahatan yang tertinggal di lokasi.
Dari hasil pengolahan data digital dengan metode scientific crime investigation, pengamatan recognized face, Tim Macan Linggau berhasil mendapatkan identitas calon tersangka (CT).
Sedangkan untuk motif pelaku membunuh korban lantaran Korban MakTary mempekerjakan pelaku Rian selama 1 (satu) bulan, sebagai asisten make up, asisten rumah tangga dan tinggal serumah dengan korban, kemudian pelaku disodomi sebanyak 5 (lima) kali oleh korban.
“Pelaku ini sakit hati, karena dijanjikan akan dibayar oleh korban dengan imbalan 1 kali sodomi akan diberi Uang Rp300 ribu, untuk 1 kali bekerja sebagai asisten rias make up dibayar Rp50 ribu. Namun sampai terjadinya pembunuhan korban tidak memenuhi janjinya, sehingga akhirnya pelaku nekat menghabisi korban,” katanya, Jumat (2/9/2022).
Selanjutnya dijelaskan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, langsung membentuk dan memimpin langsung Tim Gabungan Macan Linggau bersama Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan untuk melakukan Upaya Penangkapan dan bergerak melakukan observasi.
Kemudian, tim berangkat menuju ke wilayah Provinsi Bengkulu, sesuai Informasi yang didapat untuk melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap CT.
Dalam giat penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim dan Tim Macan Linggau dipimpin Ipda Jemmy Amin Gumayel, petugas melakukan pemeriksaan terhadap istri CT, yakni Agnes yang berada di Desa Pasar Bombah, Kabupaten Bengkulu Utara, yang menurut keterangannya sudah lima bulan ditinggalkan suaminya.
Kemudian Tim Macan Linggau menetapkan CT Mardiyanto alias Mardian Alias Rian (27) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Samsudin alias Mak Tary alias On Tary.
"Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Polsek Air Besi Polres Bengkulu Utara dan setelah beberapa hari melakukan survaillance di wilayah Bengkulu, Tim Macan Linggau mendapat jejak pelarian tersangka ke arah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat," jelasnya.
Tidak mau kehilangan buruannya, Tim Macan Linggau dibantu Tim Klewang Polresta Padang Polda Sumatera Barat, akhirnya berhasil melakukan penangkapan tersangka di kontrakannya, Jalan Tunggang, Kelurahan Pasar Embacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada Rabu 31 Agustus 2022.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Ontary alias Mak Tary di salon miliknya di Lubuklinggau. Lalu Tim Macan Linggau membawanya pelaku ke kota Lubuklinggau," terangnya.
Kemudian saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka guna pencarian barang bukti di yang digunakan di TKP, tersangka berusaha melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terarah dan terukur dengan memberikan tiga kali tembakan peringatan.
"Tetapi tersangka masih tetap berusaha melarikan diri, kemudian diberikan tembakan kearah kaki tersangka untuk melumpuhkannya dan tersangka dapat diamankan kembali," paparnya.
Kemudian dilakukan pertolongan dan pengobatan akibat luka tembak yang dialami. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Tersangka adalah Maryanto alias Maryan alias Phian alias Rian (27), warga Desa Lubuk Saung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat korban, Kamis (25/8/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Polres Lubuklinggau langsung melaksanakan serangkaian kegiatan olah TKP dengan pengamatan jejak kejahatan yang tertinggal di lokasi.
Dari hasil pengolahan data digital dengan metode scientific crime investigation, pengamatan recognized face, Tim Macan Linggau berhasil mendapatkan identitas calon tersangka (CT).
Sedangkan untuk motif pelaku membunuh korban lantaran Korban MakTary mempekerjakan pelaku Rian selama 1 (satu) bulan, sebagai asisten make up, asisten rumah tangga dan tinggal serumah dengan korban, kemudian pelaku disodomi sebanyak 5 (lima) kali oleh korban.
“Pelaku ini sakit hati, karena dijanjikan akan dibayar oleh korban dengan imbalan 1 kali sodomi akan diberi Uang Rp300 ribu, untuk 1 kali bekerja sebagai asisten rias make up dibayar Rp50 ribu. Namun sampai terjadinya pembunuhan korban tidak memenuhi janjinya, sehingga akhirnya pelaku nekat menghabisi korban,” katanya, Jumat (2/9/2022).
Selanjutnya dijelaskan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, langsung membentuk dan memimpin langsung Tim Gabungan Macan Linggau bersama Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan untuk melakukan Upaya Penangkapan dan bergerak melakukan observasi.
Kemudian, tim berangkat menuju ke wilayah Provinsi Bengkulu, sesuai Informasi yang didapat untuk melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap CT.
Dalam giat penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim dan Tim Macan Linggau dipimpin Ipda Jemmy Amin Gumayel, petugas melakukan pemeriksaan terhadap istri CT, yakni Agnes yang berada di Desa Pasar Bombah, Kabupaten Bengkulu Utara, yang menurut keterangannya sudah lima bulan ditinggalkan suaminya.
Kemudian Tim Macan Linggau menetapkan CT Mardiyanto alias Mardian Alias Rian (27) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Samsudin alias Mak Tary alias On Tary.
"Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Polsek Air Besi Polres Bengkulu Utara dan setelah beberapa hari melakukan survaillance di wilayah Bengkulu, Tim Macan Linggau mendapat jejak pelarian tersangka ke arah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat," jelasnya.
Tidak mau kehilangan buruannya, Tim Macan Linggau dibantu Tim Klewang Polresta Padang Polda Sumatera Barat, akhirnya berhasil melakukan penangkapan tersangka di kontrakannya, Jalan Tunggang, Kelurahan Pasar Embacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada Rabu 31 Agustus 2022.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Ontary alias Mak Tary di salon miliknya di Lubuklinggau. Lalu Tim Macan Linggau membawanya pelaku ke kota Lubuklinggau," terangnya.
Kemudian saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka guna pencarian barang bukti di yang digunakan di TKP, tersangka berusaha melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terarah dan terukur dengan memberikan tiga kali tembakan peringatan.
"Tetapi tersangka masih tetap berusaha melarikan diri, kemudian diberikan tembakan kearah kaki tersangka untuk melumpuhkannya dan tersangka dapat diamankan kembali," paparnya.
Kemudian dilakukan pertolongan dan pengobatan akibat luka tembak yang dialami. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(san)