2 Pulau di Pangkep Diduga Jadi Milik Pribadi, Begini Penjelasan Pemerintah
Rabu, 01 Juli 2020 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengatakan, soal pengelolaan tersebut telah dijelaskan pihak Bosowa kepada Kejari Pangkep. Terkait ada tulisan yang menyebutkan bahwa pulau tersebut bukan untuk umum, dimaksudkan untuk menjaga pulau dari pengunjung yang akan melakukan pengrusakan. Hanya saja, papan peringatan tersebut bertentangan dengan UU nomor 2017, pengelolaan pulau maksimal hanya 70 persen dari total wilayahnya.
"Adapun papan plan yang dipasang oleh pihak pengelola berbunyi 'bukan untuk umum' semula dan hanya dimaksudkan untuk menjaga dan membatasi pengunjung demi keamanan, tetapi sudah disepakati bahwa papan plan tersebut akan diperbaiki redaksinya. Karena kalau tertulis seperti itu maka seolah tidak ada hak publik 30 persen sebagaimana aturan," jelas Ahmad.
Baca juga: Bocah di Pangkep Ditemukan Tewas Terjaring Jala di Sungai
"Iya menurut pengelola banyak di antara pengunjung yang bebas berenang dan mampir sepanjang tak dikenakan bayaran kecuali menggunakan fasilitasnya. Tapi menurut pengelola banyak juga pengunjung kadang tidak mau diatur, itulah dinamikanya," lanjutnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembicaraan untuk mengevaluasi kontrak.
"Adapun papan plan yang dipasang oleh pihak pengelola berbunyi 'bukan untuk umum' semula dan hanya dimaksudkan untuk menjaga dan membatasi pengunjung demi keamanan, tetapi sudah disepakati bahwa papan plan tersebut akan diperbaiki redaksinya. Karena kalau tertulis seperti itu maka seolah tidak ada hak publik 30 persen sebagaimana aturan," jelas Ahmad.
Baca juga: Bocah di Pangkep Ditemukan Tewas Terjaring Jala di Sungai
"Iya menurut pengelola banyak di antara pengunjung yang bebas berenang dan mampir sepanjang tak dikenakan bayaran kecuali menggunakan fasilitasnya. Tapi menurut pengelola banyak juga pengunjung kadang tidak mau diatur, itulah dinamikanya," lanjutnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembicaraan untuk mengevaluasi kontrak.
Lihat Juga :