Diduga Cabuli 7 Santri, Oknum Ketua Yayasan Pendidikan di Banjarnegara Diringkus Polisi
Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Kejadian kepada salah satu korban AG (15), lanjut Kapolres, terjadi pada tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB, tersangka melihat korban berjalan di depan rumah tersangka, kemudian ia melambaikan tangan memanggil korban untuk datang ke rumahnya, lalu tersangka perintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum, kemudian korban menjawab “belum” lalu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan kwitiaw melalui aplikasi online.
"Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, di situlah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi koban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap di rumahnya, sekira pukul 14.30 WIB korban kembali ke asrama pondok pesantren," ungkapnya.
Baca juga: Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Tidak akan Dikenakan Hukuman Kebiri
Selanjutnya sekira pukul 21.15 WIB tersangka menghampiri AG di asrama, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk ajak ke rumah tersangka, sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung.
"Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban, nah disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan, setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 Wib tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita ke siapa-siapa," kata dia.
Adapun terhadap korban AG ini, kata AKBP Hendri, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali, kejadian pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 WIB, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun.
"Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, di situlah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi koban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap di rumahnya, sekira pukul 14.30 WIB korban kembali ke asrama pondok pesantren," ungkapnya.
Baca juga: Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Tidak akan Dikenakan Hukuman Kebiri
Selanjutnya sekira pukul 21.15 WIB tersangka menghampiri AG di asrama, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk ajak ke rumah tersangka, sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung.
"Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban, nah disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan, setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 Wib tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita ke siapa-siapa," kata dia.
Adapun terhadap korban AG ini, kata AKBP Hendri, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali, kejadian pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 WIB, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun.
Lihat Juga :