Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Tidak akan Dikenakan Hukuman Kebiri

Senin, 11 Juli 2022 - 16:12 WIB
loading...
Anak Kiai Tersangka...
Tersangka pencabulan santriwati di Jombang tidak akan dikenakan hukuman kebiri. Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Pelaku pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, MSAT, tidak akan dihukum kebiri. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan menuntut putra kiai itu pasal berlapis dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan tuntutan hukuman kebiri kepada MSAT, lantaran hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia.

"Kami telah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan anak kiai di Jombang, MSAT ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat 8 Juli 2022," katanya, kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati

MSAT akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP, 289 KUHP, serta Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada 1 korban sesuai dengan berkas perkara yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian, karena korban yang lain telah menarik diri. Korban yang diproses ada alat buktinya," jelasnya.

Saat ini, pihaknya sedang mempelajari berkas perkara untuk di pengadilan. Dia juga berharap, bisa menemukan alat bukti baru. Lebih jauh, Mia Asmiati juga mengaku akan terjun langsung menangani perkara ini.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Al-Hamidiyah Innovation...
Al-Hamidiyah Innovation Showcase 2026: Ajang Inovasi dan Kreativitas Generasi Masa Depan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Rekomendasi
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved