Edan! Remaja di Lahat Perkosa Gadis di Bawah Umur Sambil Merekam dengan HP
loading...
A
A
A
LAHAT - Seorang remaja berusia 17 tahun warga Kota Baru Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap Satreskrim Polres Lahat karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku juga merekam perbuatan asusila tersebut dengan menggunakan kamera ponsel miliknya.
"Tersangka mengancam korban yang masih berusia 15 tahun agar mau berhubungan suami istri. Perbuatan tak senonoh itu pun direkam sebagai bahan ancaman terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Lahat, Rabu (31/8/2022).
Dijelaskan Herly, pelaku dengan sengaja merekam aksi cabul tersebut dan dijadikan alat untuk mengancam akan disebarluaskan jika korban tak mau menuruti kehendaknya.
"Karena takut videonya disebar, korban menceritakan kepada orangtuanya. Tak terima keluarga korban lalu melapor ke Polres Lahat," jelasnya.
Dari hasil gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta saksi, lanjut Kasat Reskrim, remaja tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka."Tersangka diserahkan pihak keluarga korban pekan lalu, atau sehari setelah terjadinya persetubuhan, Senin(22/8/2022) lalu," ungkapnya.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, percakapan berupa ancaman, dan video asusila. "Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tegasnya.
"Tersangka mengancam korban yang masih berusia 15 tahun agar mau berhubungan suami istri. Perbuatan tak senonoh itu pun direkam sebagai bahan ancaman terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Lahat, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga
Dijelaskan Herly, pelaku dengan sengaja merekam aksi cabul tersebut dan dijadikan alat untuk mengancam akan disebarluaskan jika korban tak mau menuruti kehendaknya.
"Karena takut videonya disebar, korban menceritakan kepada orangtuanya. Tak terima keluarga korban lalu melapor ke Polres Lahat," jelasnya.
Dari hasil gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta saksi, lanjut Kasat Reskrim, remaja tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka."Tersangka diserahkan pihak keluarga korban pekan lalu, atau sehari setelah terjadinya persetubuhan, Senin(22/8/2022) lalu," ungkapnya.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, percakapan berupa ancaman, dan video asusila. "Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tegasnya.
(don)