Kepala DKRTH Surabaya Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Rabu, 01 Juli 2020 - 14:51 WIB
loading...
Kepala DKRTH Surabaya...
Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Chalid Bukhari tiba-tiba mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto/Ilustrasi)
A A A
SURABAYA - Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Chalid Bukhari tiba-tiba mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar pengunduran dirinya menyita perhatian tersendiri di tengah pandemi COVID-19. Sempat tersiar kabar dugaan pengunduran dirinya karena kurang greget dalam mengurus taman.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menuturkan, pihaknya sudah mendengar informasi tentang pengunduran diri dan pensiun dini Chalid Bukhari.

Ia juga sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Badan Kepegawaian dan Diklat Surabaya soal pengunduran diri dan pensiun dini tersebut. (BACA JUGA: Sudah 10 Dokter Meninggal Karena COVID-19 di Surabaya)

“Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau (Chalid Bukhari) beberapa waktu lalu, tepatnya pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini,” kata Febri, Rabu (1/7/2020).

Ia melanjutkan, sebagai ASN tentu Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

“Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” jelasnya.

Sesuai undang-undang, surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari Chalid ini dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang mana dalam hal ini adalah kepala daerah atau Wali Kota Surabaya. Selanjutnya, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. (BACA JUGA: Bapak dan Anak di Mojokerto Nyaris Celaka saat Menangkap Ular Piton)

“Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Febri kembali menegaskan kalau yang dilakukan oleh Chalid itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan. Karena persyaratannya sudah terpenuhi akhirnya diproses pensiun dininya itu. “Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan,” jelasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
22 Hari Gelar Razia...
22 Hari Gelar Razia Narkoba, Polda Riau Amankan 485 Orang Termasuk Pelajar dan PNS
Viral Meme Shin Tae-yong...
Viral Meme Shin Tae-yong Jadi PNS, Ridwan Kamil: Setuju Sih
Tak Sadarkan Diri di...
Tak Sadarkan Diri di Dalam Mobil, Pejabat Dinas Pendapatan Bandar Lampung Ternyata Meninggal
Demi Nyaleg, PNS dan...
Demi Nyaleg, PNS dan Anggota TNI di Cimahi Rela Mundur
Terlibat Penipuan Proyek,...
Terlibat Penipuan Proyek, Oknum PNS di Lampung Ditangkap Polisi
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved