BPJS Surabaya Verifikasi Klaim RS Rujukan Kasus COVID-19
Rabu, 01 Juli 2020 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Herman, kategori pasien yang yang akan dijamin Kemenkes sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.
Kemudian Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.
“Aturan ini sebagai dasar pihak rumah mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim,” imbuh Herman. (Baca juga: Cerita Perjuangan Kapolsek di Sidoarjo Sembuh dari COVID-19 )
Sesuai SE Menkes Nomor HK.02.01/menkes/295/2020, dalam proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan COVID-19, dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan atau laboratoris (PCR negatif/rapid test negatif). Dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.
“Selain itu selama pandemi, kami menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengoptimalkan layanan digital,” pungkas Herman
Kemudian Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.
“Aturan ini sebagai dasar pihak rumah mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim,” imbuh Herman. (Baca juga: Cerita Perjuangan Kapolsek di Sidoarjo Sembuh dari COVID-19 )
Sesuai SE Menkes Nomor HK.02.01/menkes/295/2020, dalam proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan COVID-19, dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan atau laboratoris (PCR negatif/rapid test negatif). Dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.
“Selain itu selama pandemi, kami menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengoptimalkan layanan digital,” pungkas Herman
(msd)
Lihat Juga :