Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
Senin, 02 Maret 2026 - 13:45 WIB
loading...
Pemprov Kalteng tanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Foto/istimewa
A
A
A
KALTENG - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi sekitar 650.000 jiwa masyarakat kurang mampu. Langkah ini diambil agar kelompok rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa harus memikirkan beban biaya yang memberatkan.
“Sebanyak 650.000 jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kita asumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul, Senin, (2/3/2026).
Syamsul menjelaskan mekanisme yang digunakan tetap melalui Program BPJS Kesehatan. Artinya, sistem jaminan tidak berubah, hanya pembiayaan iuran peserta yang ditanggung pemerintah provinsi. “Skemanya tetap BPJS, hanya saja iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Baca juga: Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Didapuk Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Ini Susunan Direksi Terbaru
Dengan skema ini, masyarakat tetap mendapatkan hak layanan kesehatan sebagaimana peserta BPJS pada umumnya. Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam memperluas cakupan perlindungan kesehatan.
“Sebanyak 650.000 jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kita asumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul, Senin, (2/3/2026).
Syamsul menjelaskan mekanisme yang digunakan tetap melalui Program BPJS Kesehatan. Artinya, sistem jaminan tidak berubah, hanya pembiayaan iuran peserta yang ditanggung pemerintah provinsi. “Skemanya tetap BPJS, hanya saja iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Baca juga: Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Didapuk Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Ini Susunan Direksi Terbaru
Dengan skema ini, masyarakat tetap mendapatkan hak layanan kesehatan sebagaimana peserta BPJS pada umumnya. Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam memperluas cakupan perlindungan kesehatan.
Lihat Juga :