Seminggu Setelah Bebas Berkat Remisi HUT Kemerdekaan, Residivis di Denpasar Dibui Lagi
Selasa, 30 Agustus 2022 - 05:40 WIB
loading...
A
A
A
Kepada polisi, Bayung mengaku telah menjual motor hasil curian itu seharga Rp7 juta. "Saat ditangkap, dia belum sempat memakai uang hasil penjualan motor curian itu.
Yang mengagetkan, Bayung menjual motor curian itu setelah mendapat order seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Kerobokan. Baca j juga: Pencurian Motor Sport di Surabaya Marak, 2 Komplotan Pelaku Dibekuk
"Temannya yang di Lapas yang juga membantu memasarkan," ungkap ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.
Bayung mengaku sudah dua kali menjadi residivis. Terakhir kali dia mencuri sepeda motor yang disewa wisatawan asing di Canggu, Kuta Utara, 13 Juli 2021.
Oleh pengadilan Bayung divonis 1 tahun dan tiga bulan penjara. Dia lalu bebas setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 lalu.
Yang mengagetkan, Bayung menjual motor curian itu setelah mendapat order seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Kerobokan. Baca j juga: Pencurian Motor Sport di Surabaya Marak, 2 Komplotan Pelaku Dibekuk
"Temannya yang di Lapas yang juga membantu memasarkan," ungkap ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.
Bayung mengaku sudah dua kali menjadi residivis. Terakhir kali dia mencuri sepeda motor yang disewa wisatawan asing di Canggu, Kuta Utara, 13 Juli 2021.
Oleh pengadilan Bayung divonis 1 tahun dan tiga bulan penjara. Dia lalu bebas setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 lalu.
(don)
Lihat Juga :