Seminggu Setelah Bebas Berkat Remisi HUT Kemerdekaan, Residivis di Denpasar Dibui Lagi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 05:40 WIB
loading...
Seminggu Setelah Bebas...
Bayung Octavian (tengah), residivis kasus curanmor yang baru bebas 17 Agustus 2022 lalu. Foto SINDOnews
A A A
DENPASAR - Polda Bali menangkap Bayung Octavian (26), pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ). Yang bikin mengelus dada, pelaku baru bebas pada 17 Agustus 2022 lalu setelah mendapat remisi.

"Tersangka ini baru bebas dari Lapas Kerobokan setelah menerima remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/8/2022).



Bayung beraksi seminggu setelah bebas, tepatnya 25 Agustus 2022 lalu. Dia mencuri sepeda motor Yamaha N Max yang kuncinya nyantol di Lapangan Puputan Badung Denpasar.

Polisi tak butuh waktu lama menangkap Bayung. Keesokan harinya, pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap di kosnya Jalan Badak Denpasar.

Kepada polisi, Bayung mengaku telah menjual motor hasil curian itu seharga Rp7 juta. "Saat ditangkap, dia belum sempat memakai uang hasil penjualan motor curian itu.

Yang mengagetkan, Bayung menjual motor curian itu setelah mendapat order seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Kerobokan.

"Temannya yang di Lapas yang juga membantu memasarkan," ungkap ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.

Bayung mengaku sudah dua kali menjadi residivis. Terakhir kali dia mencuri sepeda motor yang disewa wisatawan asing di Canggu, Kuta Utara, 13 Juli 2021.

Oleh pengadilan Bayung divonis 1 tahun dan tiga bulan penjara. Dia lalu bebas setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 lalu.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2764 seconds (0.1#10.140)