PN Luwu dan PA Belopa Sebut Pajak MBLB Bukan Kewajiban Mereka
loading...
A
A
A
LUWU - Pengadilan Negeri, PN Luwu dan Pengadilan Agama, PA Luwu (Belopa) membantah tidak taat pajak. Menurutnya, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bukan menjadi kewajiban mereka.
Humas PN Luwu Nasaruddin, menyebutkan pajak MB harusnya menjadi kewajiban penambang sesuai UU nomor 28 tahun 2009.
"Seharusnya yang menjadi wajib pajak terkait galian c adalah penambang bukannya instansi kami, ada dasar hukumnya yaitu UU nomor 28 tahun 2009 pasal 58 ayat 2 danPP nomor 19 tahun 1997 pasal 36 ayat 2," ujar Nasaruddin.
Begitu pula pihak Pengadilan Agama Belopa, mengaku pajak MBLB bukan lah kewajiban mereka sehingga keliru jika dikatakan Pengadilan Agama Luwu (Belopa) punya tunggakan pajak.
"Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan bukan kewajiban pihak Pengadilan Agama. Mereka sudah datang klarifikasi, dan pihak yang bertanggungjawab berjanji segera melunasi," ujar Kepala Bapenda Andi Palanggi, Senin, (29/8/2022).
Diberitakan sebelumnya proyek pembangunan kantor Pengadilan Negeri Luwu dan proyek kantor Pengadilan Agama Belopa dikabarkan meninggalkan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Luwu.
Nilai tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) proyek Pengadilan Negeri Luwu sekira Rp110 juta sementara nilai tunggakan pajak proyek Pengadilan Agama Belopa mencapai Rp48 juta.
Saat ini Badan Pendapatan Daerah, Bapenda Luwu tengah gencar mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipercayakan kepada mereka.
Termasuk mengejar tunggakan pajak oleh sejumlah pengusaha. Bahkan, Bapenda Luwu telah meneken kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Luwu guna memaksimalkan penagihan tunggakan pajak di Luwu.
Selain itu, Bapenda Luwu berencana akan memasang CCTV di sejumlah pos penarikan pajak dan objek pajak. "Untuk saat ini kita uji coba dulu pemasangan CCTV di 20 objek pada beberapa jenis pajak, termasuk di pos tambang dan objek pajak hotel dan restoran," tutup Palanggi.
Humas PN Luwu Nasaruddin, menyebutkan pajak MB harusnya menjadi kewajiban penambang sesuai UU nomor 28 tahun 2009.
"Seharusnya yang menjadi wajib pajak terkait galian c adalah penambang bukannya instansi kami, ada dasar hukumnya yaitu UU nomor 28 tahun 2009 pasal 58 ayat 2 danPP nomor 19 tahun 1997 pasal 36 ayat 2," ujar Nasaruddin.
Begitu pula pihak Pengadilan Agama Belopa, mengaku pajak MBLB bukan lah kewajiban mereka sehingga keliru jika dikatakan Pengadilan Agama Luwu (Belopa) punya tunggakan pajak.
"Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan bukan kewajiban pihak Pengadilan Agama. Mereka sudah datang klarifikasi, dan pihak yang bertanggungjawab berjanji segera melunasi," ujar Kepala Bapenda Andi Palanggi, Senin, (29/8/2022).
Diberitakan sebelumnya proyek pembangunan kantor Pengadilan Negeri Luwu dan proyek kantor Pengadilan Agama Belopa dikabarkan meninggalkan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Luwu.
Nilai tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) proyek Pengadilan Negeri Luwu sekira Rp110 juta sementara nilai tunggakan pajak proyek Pengadilan Agama Belopa mencapai Rp48 juta.
Saat ini Badan Pendapatan Daerah, Bapenda Luwu tengah gencar mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipercayakan kepada mereka.
Termasuk mengejar tunggakan pajak oleh sejumlah pengusaha. Bahkan, Bapenda Luwu telah meneken kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Luwu guna memaksimalkan penagihan tunggakan pajak di Luwu.
Selain itu, Bapenda Luwu berencana akan memasang CCTV di sejumlah pos penarikan pajak dan objek pajak. "Untuk saat ini kita uji coba dulu pemasangan CCTV di 20 objek pada beberapa jenis pajak, termasuk di pos tambang dan objek pajak hotel dan restoran," tutup Palanggi.
(agn)