Bawaslu Maros Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas
Rabu, 29 Juni 2022 - 17:33 WIB
loading...
Sejumlah penyandang disabilitas saat mengikuti Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan oleh Bawaslu Maros. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Bawaslu Maros menggelar kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan kepada disabilitas di Aula SLB Negeri 1 Maros, Jalan Dr Ratulangi No 290, Allepolea, Kecamatan Lau, Maros, Rabu (29/6/2022).
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pemilu.
Baca juga:Bawaslu Maros Tingkatkan Pengelolaan Data dan Informasi Jelang Tahapan Pemilu
" Bawaslu menjamin hak konstitusinya dan dijamin hak pilihnya dalam pelaksanaan pemilu. Bersama Bawaslu, penyandang disabilitas ini juga bisa berperan dan berkontribusi dalam pemilu dan pilkada," tegas Sufirman memberi sambutan di hadapan peserta perwakilan komunitas penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas kata dia merupakan salah satu kelompok rentan. Mereka harus juga dipastikan hak konstitusionalnya dalam pemilu.
Baca juga:Sekolah Demokrasi dan Kepemiluan di Maros Sasar Generasi Muda
"Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih, tidak terkecuali adalah penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentang yang kurang mendapat perhatian, harus juga dipastikan hak konstitusionalnya dalam pemilu. Olehnya itu, bentuk perhatian Bawaslu Maros salah satunya adalah menlaksanakan kegiatan rapat koordinasi bersama dengan penyandang disabilitas di Kabupaten Maros," tutup alumnus Unhas ini.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pemilu.
Baca juga:Bawaslu Maros Tingkatkan Pengelolaan Data dan Informasi Jelang Tahapan Pemilu
" Bawaslu menjamin hak konstitusinya dan dijamin hak pilihnya dalam pelaksanaan pemilu. Bersama Bawaslu, penyandang disabilitas ini juga bisa berperan dan berkontribusi dalam pemilu dan pilkada," tegas Sufirman memberi sambutan di hadapan peserta perwakilan komunitas penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas kata dia merupakan salah satu kelompok rentan. Mereka harus juga dipastikan hak konstitusionalnya dalam pemilu.
Baca juga:Sekolah Demokrasi dan Kepemiluan di Maros Sasar Generasi Muda
"Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih, tidak terkecuali adalah penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentang yang kurang mendapat perhatian, harus juga dipastikan hak konstitusionalnya dalam pemilu. Olehnya itu, bentuk perhatian Bawaslu Maros salah satunya adalah menlaksanakan kegiatan rapat koordinasi bersama dengan penyandang disabilitas di Kabupaten Maros," tutup alumnus Unhas ini.
Lihat Juga :