Berdalih Terhimpit Ekonomi, Sopir Bobol Gedung Sekolah di Purwakarta
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Satuan Reskrim Polres Purwakarta menangkap pria sepesialis pembobol gedung sekolah. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Kepada polisi, pria berinisial YA (37) warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang itu mengakui melakukan aksinya seorang diri dengan cara manjat tembok dan masuk ke gedung sekolah melalui atap lalu menjebol plafon.
Setelah berhasil masuk pelaku kemudian menggasak seluruh barang berharga yang ada di dalam kantor sekolah, seperti barang elektronik.
"Yang pernah jadi target tersangka adalah gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Purwamekar di Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Di sekolah tersebut tersangka melakukannya dua kali. Aksi pertama berhasil mencuri sebuah InFocus, kemudian yang kedua kalinya mengambil laptop merk Lenovo," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu (27/8/2022).
Edwar menyebut, tersangka ini merupakan seorang residivis sepesialis pencurian yang kerap menyasar sekolah. Pelaku pernah dihukum dengan perkara yang sama di Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung pada 2019 lalu.
Baca: Terekam Asyik Mesum dengan Wanita Cantik, Video Diduga Anggota DPRD Pasuruan Viral di Medsos.
Sementara pelaku yang sudah mendekam di ruang tahanan Polres Purwakarta ini masih dalam pemeriksaan. Barang hasil curian diakui pelaku ada yang dijual dan ada yang digadaikan, uangnya digunakan untuk memenuhi tambahan kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Penjual Roti Bakar Dapat Ilmu Baru Pasca Ikut Pelatihan UMKM dari DPD Partai Perindo Kota Malang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Edwar.
Kepada polisi, pria berinisial YA (37) warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang itu mengakui melakukan aksinya seorang diri dengan cara manjat tembok dan masuk ke gedung sekolah melalui atap lalu menjebol plafon.
Setelah berhasil masuk pelaku kemudian menggasak seluruh barang berharga yang ada di dalam kantor sekolah, seperti barang elektronik.
"Yang pernah jadi target tersangka adalah gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Purwamekar di Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Di sekolah tersebut tersangka melakukannya dua kali. Aksi pertama berhasil mencuri sebuah InFocus, kemudian yang kedua kalinya mengambil laptop merk Lenovo," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu (27/8/2022).
Edwar menyebut, tersangka ini merupakan seorang residivis sepesialis pencurian yang kerap menyasar sekolah. Pelaku pernah dihukum dengan perkara yang sama di Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung pada 2019 lalu.
Baca: Terekam Asyik Mesum dengan Wanita Cantik, Video Diduga Anggota DPRD Pasuruan Viral di Medsos.
Sementara pelaku yang sudah mendekam di ruang tahanan Polres Purwakarta ini masih dalam pemeriksaan. Barang hasil curian diakui pelaku ada yang dijual dan ada yang digadaikan, uangnya digunakan untuk memenuhi tambahan kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Penjual Roti Bakar Dapat Ilmu Baru Pasca Ikut Pelatihan UMKM dari DPD Partai Perindo Kota Malang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Edwar.
(nag)