Curi Sarang Walet, Warga Bajuin Kalsel Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
PELAIHARI - Yur, warga Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin terpaksa berurusan dengan jajaran Polres Tanah Laut (Tala), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) lantaran mencuri sarang walet di Kecamatan Bati-Bati, Selasa (19/8/2022) lalu.
Yur diamankan personel Polsek Bari-Bati yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Joko Sulistyo pada Kamis (25/8/2022) di kediamannya.
Saat ditangkap, lelaki berusia 41 tahun itu sedang bersama tamunya. Petugas pun menyergap Yur di hadapan tamunya.
Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Bati-Bati membenarkan jajarannya saat ini sudah mengamankan salah seorang pelaku pencurian sarang walet.
"Saat ini lelaki yang diduga salah satu pelaku pencurian sarang walet sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek, Sabtu (27/8).
Berdasarkan data, lanjut Kapolsek, Yur merupakan penjahat kambuhan (resideivis) yang pernah ditangkap karena kasus pencurian. Yur melakukan aksi pencurian pada Selasa (19/8/2022) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasus ini terungkap berawal dari Badarudin Wakar yang dipercaya menjaga sarang walet mendapatkan informasi bahwa ada dua orang berjalan dari sarang walet.
Mendapatkan informasi itu, Badarudin bergegas mendatangi sarang walet yang dijaganya. Di lokasi ia mendapatkan sebuah tangga bersandar di dinding sarang walet.
Selain mendapatkan tangga, Badarudin juga melihat dinding sarang walet jebol. Lobang itu berada di ketinggian sekitar 15 meter dari tanah. Kemudian Badarudin melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik sarang walet dan dilanjutkan dengan pengecekan bersama anggota Polsek Bati-Bati.
“Aksi pencurian sarang walet ini membuat pemilik sarang walet mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” kata Kapolsek Bati-Bati.
Kapolsek Bati-Bati dan anggotanya langsung mengadakan pelacakan keberadaan terduga pelaku yang akhirnya mengarah pada Yur warga Desa Tanjung. Selain mengamankan Yur, petugas juga mengamankan tambang sepanjang 10 meter dan sarang walet sekutar 2 ons.
Kapolsek menjelaskan, Yur bekerja tidak sendirian. “Dia tudak bekerja sendirian. Ada dua lagi yan g masih kita cari,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, Yur terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Yur diamankan personel Polsek Bari-Bati yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Joko Sulistyo pada Kamis (25/8/2022) di kediamannya.
Saat ditangkap, lelaki berusia 41 tahun itu sedang bersama tamunya. Petugas pun menyergap Yur di hadapan tamunya.
Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Bati-Bati membenarkan jajarannya saat ini sudah mengamankan salah seorang pelaku pencurian sarang walet.
"Saat ini lelaki yang diduga salah satu pelaku pencurian sarang walet sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek, Sabtu (27/8).
Berdasarkan data, lanjut Kapolsek, Yur merupakan penjahat kambuhan (resideivis) yang pernah ditangkap karena kasus pencurian. Yur melakukan aksi pencurian pada Selasa (19/8/2022) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasus ini terungkap berawal dari Badarudin Wakar yang dipercaya menjaga sarang walet mendapatkan informasi bahwa ada dua orang berjalan dari sarang walet.
Mendapatkan informasi itu, Badarudin bergegas mendatangi sarang walet yang dijaganya. Di lokasi ia mendapatkan sebuah tangga bersandar di dinding sarang walet.
Selain mendapatkan tangga, Badarudin juga melihat dinding sarang walet jebol. Lobang itu berada di ketinggian sekitar 15 meter dari tanah. Kemudian Badarudin melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik sarang walet dan dilanjutkan dengan pengecekan bersama anggota Polsek Bati-Bati.
“Aksi pencurian sarang walet ini membuat pemilik sarang walet mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” kata Kapolsek Bati-Bati.
Kapolsek Bati-Bati dan anggotanya langsung mengadakan pelacakan keberadaan terduga pelaku yang akhirnya mengarah pada Yur warga Desa Tanjung. Selain mengamankan Yur, petugas juga mengamankan tambang sepanjang 10 meter dan sarang walet sekutar 2 ons.
Kapolsek menjelaskan, Yur bekerja tidak sendirian. “Dia tudak bekerja sendirian. Ada dua lagi yan g masih kita cari,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, Yur terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(don)