Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wajo
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut telah diamankan di Mapolres Wajo untuk mempertanggungjawabkam perbuatannya.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Balita Asal Jeneponto Ditangkap
FB terancam dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Balita Asal Jeneponto Ditangkap
FB terancam dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :