Setubuhi Pacar Berulang Kali, Pria di Tomohon Ditangkap Polisi
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:43 WIB
loading...
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
A
A
A
TOMOHON - Tim Resmob Polres Tomohon, mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun yang terjadi di Kecamatan Tomohon Tengah.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku berinisial FS (24), seorang pegawai swasta. Dia diamankan polisi, pada hari Kamis (25/8/2022) di tempat kerjanya, wilayah Tomohon Selatan.
"Pelaku dilaporkan ibu korban ke Polres Tomohon. Laporan tersebut langsung direspon Tim Resmob dan mencari keberadaan terduga pelaku," katanya, kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Buron Setahun, Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Saat diamankan, pelaku mengaku berpacaran dengan korban dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban sejak awal bulan Mei 2022.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku berinisial FS (24), seorang pegawai swasta. Dia diamankan polisi, pada hari Kamis (25/8/2022) di tempat kerjanya, wilayah Tomohon Selatan.
"Pelaku dilaporkan ibu korban ke Polres Tomohon. Laporan tersebut langsung direspon Tim Resmob dan mencari keberadaan terduga pelaku," katanya, kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Buron Setahun, Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Saat diamankan, pelaku mengaku berpacaran dengan korban dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban sejak awal bulan Mei 2022.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :