Konflik RTG, Kadus dan Kades di Lombok Utara Diadukan Warga ke Bupati
Senin, 27 April 2020 - 11:58 WIB
loading...
Sejumlah ketua Pokmas saat menemui Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar untuk mengadukan Oknum Kepala Dusun Montong dan Kepala Desa Jenggala di Kecamatan Tanjung. Foto/iNews TV/Hari Kasidi
A
A
A
Oknum Kepala Dusun Montong dan Kepala Desa Jenggala di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara , NTB diadukan oleh warganya ke bupati. Pengaduan ini menyusul dugaan penghalangan pembangunan rumah tahan gempa (RTG) bagi warga korban gempa Lombok, yang sudah 2 tahun menempati pengungsian.
Sejumlah ketua kelompok masyarakat (Pokmas) yang mengaku sebagai perwakilan puluhan warga Dusun Montong, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung mendatangi kediaman Bupati Lombok Utara. (Baca juga: RSUD Bangko Merangin Diusulkan Jadi RS Rujukan COVID-19)
Kedatangan para ketua Pokmas ini untuk mengadukan oknum Kepada Dusun dan Kepala Desa Jenggala, menyusul terjadinya dugaan penghalangan pembangunan RTG.
Perwakilan Ketua Pokmas, Ardy dan Thamren menjelaskan bahwa oknum Kadus Montong dan Kades Jenggala melarang masuknya material, dan meminta warganya untuk menghentikan proses pembangunan RTG. "Pelarangan dan penghentian itu dengan dalih adanya wabah Corona (COVID-19) dan rekening masyarakat belum keluar, sesuai edaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Utara," ujarnya.
Sementara Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar yang menerima aduan warga Dusun Montong, Desa Jenggala langsung menelepon Camat Tanjung selaku komandan RTG di distrik tersebut. Bupati juga memerintahkan camat untuk memberikan pendampingan kepada warga dengan mengutus tim pendamping, serta meminta pembangunan RTG untuk diteruskan.
Sejumlah ketua kelompok masyarakat (Pokmas) yang mengaku sebagai perwakilan puluhan warga Dusun Montong, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung mendatangi kediaman Bupati Lombok Utara. (Baca juga: RSUD Bangko Merangin Diusulkan Jadi RS Rujukan COVID-19)
Kedatangan para ketua Pokmas ini untuk mengadukan oknum Kepada Dusun dan Kepala Desa Jenggala, menyusul terjadinya dugaan penghalangan pembangunan RTG.
Perwakilan Ketua Pokmas, Ardy dan Thamren menjelaskan bahwa oknum Kadus Montong dan Kades Jenggala melarang masuknya material, dan meminta warganya untuk menghentikan proses pembangunan RTG. "Pelarangan dan penghentian itu dengan dalih adanya wabah Corona (COVID-19) dan rekening masyarakat belum keluar, sesuai edaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Utara," ujarnya.
Sementara Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar yang menerima aduan warga Dusun Montong, Desa Jenggala langsung menelepon Camat Tanjung selaku komandan RTG di distrik tersebut. Bupati juga memerintahkan camat untuk memberikan pendampingan kepada warga dengan mengutus tim pendamping, serta meminta pembangunan RTG untuk diteruskan.
Lihat Juga :