Konflik RTG, Kadus dan Kades di Lombok Utara Diadukan Warga ke Bupati

Senin, 27 April 2020 - 11:58 WIB
loading...
Konflik RTG, Kadus dan Kades di Lombok Utara Diadukan Warga ke Bupati
Sejumlah ketua Pokmas saat menemui Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar untuk mengadukan Oknum Kepala Dusun Montong dan Kepala Desa Jenggala di Kecamatan Tanjung. Foto/iNews TV/Hari Kasidi
A A A
Oknum Kepala Dusun Montong dan Kepala Desa Jenggala di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara , NTB diadukan oleh warganya ke bupati. Pengaduan ini menyusul dugaan penghalangan pembangunan rumah tahan gempa (RTG) bagi warga korban gempa Lombok, yang sudah 2 tahun menempati pengungsian.

Sejumlah ketua kelompok masyarakat (Pokmas) yang mengaku sebagai perwakilan puluhan warga Dusun Montong, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung mendatangi kediaman Bupati Lombok Utara. (Baca juga: RSUD Bangko Merangin Diusulkan Jadi RS Rujukan COVID-19)

Kedatangan para ketua Pokmas ini untuk mengadukan oknum Kepada Dusun dan Kepala Desa Jenggala, menyusul terjadinya dugaan penghalangan pembangunan RTG.

Perwakilan Ketua Pokmas, Ardy dan Thamren menjelaskan bahwa oknum Kadus Montong dan Kades Jenggala melarang masuknya material, dan meminta warganya untuk menghentikan proses pembangunan RTG. "Pelarangan dan penghentian itu dengan dalih adanya wabah Corona (COVID-19) dan rekening masyarakat belum keluar, sesuai edaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Utara," ujarnya.

Sementara Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar yang menerima aduan warga Dusun Montong, Desa Jenggala langsung menelepon Camat Tanjung selaku komandan RTG di distrik tersebut. Bupati juga memerintahkan camat untuk memberikan pendampingan kepada warga dengan mengutus tim pendamping, serta meminta pembangunan RTG untuk diteruskan.

Kendati demikian, Bupati menekankan kedepannya supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan dan pihak aplikator mau bertanggung jawab sepenuhnya terhadap persoalan yang akan timbul nantinya.

Najmul juga mengapresiasi adanya aplikator yang mendukung percepatan RTG bagi warga terdampak gempa di Kabupaten Lombok Utara, terlebih di tengah pandemi COVID-19.

Diketahui jumlah RTG yang akan dibangun di Dusun Montong, Desa Jenggala mencapai 30 unit. Penghadangan material dan penyetopan proses pembangunan RTG itu diduga bermotif kepentingan bisnis, karena oknum kadus memiliki CV dan berniat menguasai proyek RTG di dusunnya.

Terpisah, oknum Kadus Montong dan Kades Jenggala saat dikonfirmasi membantah melakukan penghadangan material dan melarang warganya membangun RTG. Oknum Kadus Montong dan Kades Jenggala berdalih hanya menjalankan surat edaran dari BPBD.

Sejumlah ketua Pokmas saat menemui Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar untuk mengadukan Oknum Kepala Dusun Montong dan Kepala Desa Jenggala di Kecamatan Tanjung. Foto/iNews TV/Hari Kasidi
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2610 seconds (0.1#10.140)