Anak-anak Sindikat Pemeras di Bawah Umur Diciduk Polisi

Rabu, 01 Juli 2020 - 09:13 WIB
loading...
Anak-anak Sindikat Pemeras di Bawah Umur Diciduk Polisi
Polres Wonosobo mengungkap sindikat pemerasan dengan mengumpan anak-anak perempuan di bawah umur. Foto/iNews TV/Didik Dono Hartono
A A A
WONOSOBO - Sindikat pelaku pemerasan dengan mengumpan anak-anak perempuan di bawah umur berhasil dibekuk polisi. Mereka menyasar korban dengan berkenalan di media sosial Facebook.

Keenam pelaku ini adalah Muamar (26), Safi'i (25) dan Cipto (27) warga Silandak Slukatan, Mojotengah, Wonosobo . Sedangkan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur, yakni AM (15), SA (14) dan SM (15). (Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo)
Anak-anak Sindikat Pemeras di Bawah Umur Diciduk Polisi

Sindikat pemeras ini menyasar korbannya melalui media sosial Facebook. Dua pelaku perempuan dijadikan umpan untuk berkenalan. Selanjutnya bertemu di Bukit Sembrani dengan korban. (Baca juga: Komplotan Perentas Nomor WA di Banyuwangi Gasak Uang Rp1,2 M)

Wakapolres Wonosobo, Kompol Ari Sigit Wibowo, modus para pelaku adalah berpura-pura mencari salah satu perempuan. Mereka kemudian menuduh korban telah melarikan gadis. Selanjutnya, para pelaku mengancam akan melaporkan korban ke polisi jika tidak membayar sejumlah uang. Namun karena korban tidak membawa uang, dua ponsel milik korban disita sebagai jaminan.

Saat diperiksa penyidik, tersangka Muammar mengakui bahwa dua gadis itu sengaja dijadikan umpan untuk memeras. Dua telepon genggam (ponsel) jaminan akan ditukar uang oleh korban sejumlah Rp1 juta rupiah dan hasilnya akan dibagi-bagi.

Tak terima diperas oleh para pelaku, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Satreskrim Polres Wonosobo, dan ditindaklanjuti dengan menangkap para pelaku. Para pelaku pemerasan ini akan dijerat pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, hingga kini petugas masih menyelidiki kasus ini dan meminta warga jika pernah menjadi korban sindikat pemeras ini untuk melapor.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)