Kredifazz dan Indosaku Ajak Generasi Muda Padang Melek Fintech
loading...
A
A
A
PADANG - Dua fintech lending [arabOpen][arabClose], PT FinAccel Digital Indonesia (KrediFazz) dan PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku) menggelar literasi keuangan di kampus Universitas Negeri Padang (UNP), Kamis (25/8/2022). Literasi dikemas dalam talkshow bertajuk "Paham Inovasi Keuangan Kekinian di Era Generasi 4.0”.
Direktur Utama KrediFazz, Anita Wijanto mengaku sangat senang dapat bertemu langsung mahasiswa di kota Padang untuk memberikan edukasi terkait fintech lending legal berizin OJK. "Literasi ini agar generasi muda semakin aware dengan produk dan manfaat keuangan digital, khususnya penggunaan fintech lending," katanya.
Menurutnya, saat ini tercatat 102 penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).
Baca juga: Akulaku Group Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Digital di Sumatera Utara
Laporan OJK, katanya, sepanjang Maret 2022 nilai total penyaluran dana peer-to-peer lending mencapai Rp23,07 triliun. Angka tersebut tumbuh sekitar 40% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom).
Sementara Dhimas Priaji selaku Chief Technology Officer Indosaku menambahkan, generasi muda harus cerdas dalam memilih produk keuangan digital, khususnya pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal.
"Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK," terangnya.
Dhimas mengungkapkan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar.
Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.
Diketahui, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2019, Sumatera Barat menduduki angka 34,55 persen dan indeks inklusi keuangan baru 66,75 persen atau sedikit di atas Jambi dan jauh di bawah Sumatera Utara yang telah mencapai 93 persen.
Angka ini juga terus berdampingan dengan pertumbuhan inovasi dalam keuangan digital atau disebut financial technology (fintech). Salah satu jenis fintech dengan pengguna terbanyak saat ini adalah fintech lending atau yang ramai dikenal pinjaman online. Saat ini banyak ditemukan pinjaman online melalui Whatsapp dan media sosial dengan berkedok KTA kilat hanya bermodalkan KTP.
Dikutip dari website OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menemukan adanya 105 platform pinjaman online ilegal per Maret 2022, jumlah ini melengkapi data sejak tahun 2018, dimana SWI sudah menutup sebanyak total 3.889 pinjol ilegal.
Direktur Utama KrediFazz, Anita Wijanto mengaku sangat senang dapat bertemu langsung mahasiswa di kota Padang untuk memberikan edukasi terkait fintech lending legal berizin OJK. "Literasi ini agar generasi muda semakin aware dengan produk dan manfaat keuangan digital, khususnya penggunaan fintech lending," katanya.
Menurutnya, saat ini tercatat 102 penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).
Baca juga: Akulaku Group Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Digital di Sumatera Utara
Laporan OJK, katanya, sepanjang Maret 2022 nilai total penyaluran dana peer-to-peer lending mencapai Rp23,07 triliun. Angka tersebut tumbuh sekitar 40% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom).
Sementara Dhimas Priaji selaku Chief Technology Officer Indosaku menambahkan, generasi muda harus cerdas dalam memilih produk keuangan digital, khususnya pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal.
"Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK," terangnya.
Dhimas mengungkapkan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar.
Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.
Diketahui, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2019, Sumatera Barat menduduki angka 34,55 persen dan indeks inklusi keuangan baru 66,75 persen atau sedikit di atas Jambi dan jauh di bawah Sumatera Utara yang telah mencapai 93 persen.
Angka ini juga terus berdampingan dengan pertumbuhan inovasi dalam keuangan digital atau disebut financial technology (fintech). Salah satu jenis fintech dengan pengguna terbanyak saat ini adalah fintech lending atau yang ramai dikenal pinjaman online. Saat ini banyak ditemukan pinjaman online melalui Whatsapp dan media sosial dengan berkedok KTA kilat hanya bermodalkan KTP.
Dikutip dari website OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menemukan adanya 105 platform pinjaman online ilegal per Maret 2022, jumlah ini melengkapi data sejak tahun 2018, dimana SWI sudah menutup sebanyak total 3.889 pinjol ilegal.
(msd)