CCTV dan APAR Bakal Jadi Syarat Urus IMB di Makassar
Rabu, 13 Juli 2022 - 22:34 WIB
loading...
Syarat pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Makassar rencana bertambah, termasuk pengadaan CCTV dan APAR. Foto/Ilustrasi/Jasahukum
A
A
A
MAKASSAR - Syarat pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) rencana bertambah. Pengadaan Closed Circuit Television alias CCTV dan alat pemadam api ringan atau APAR bakal menjadi komponennya.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengatakan syarat pengadaan CCTV sebenarnya sudah ada dalam peraturan wali kota. Namun, peraturan itu diakui perlu diperbarui. Pengadaan CCTV pun tak lain dimaksudkan untuk memperketat pengawasan akan keamanan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Rekomendasi Dewan Makassar: Tiap Rumah Wajib Miliki APAR untuk Tekan Kebakaran
"Itu kan ada perwali dulu, diupdate lagi itu perwali bahwa setiap IMB kantor, misalnya yang dua lantai, dikalikan dua CCTV, jadi 4 CCTV. Kalau enam lantai berarti 12 CCTV. Dia pasang 4 di sisinya dia. Sisanya kami pasang di daerah sekitarnya," ungkap Danny, sapaan akrabnya.
Menurutnya, persyaratan itu tidak hanya berlaku untuk perizinan membangun gedung kantor, melainkan juga rumah toko (ruko), maupun rumah-rumah mewah. "Supaya jangan lagi kita tanggung CCTV-nya," jelasnya.
Selain CCTV , pengadaan APAR juga dinilai penting. Pasalnya, berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, hingga awal Juli 2022, sudah terjadi 80 kali kebakaran.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengatakan syarat pengadaan CCTV sebenarnya sudah ada dalam peraturan wali kota. Namun, peraturan itu diakui perlu diperbarui. Pengadaan CCTV pun tak lain dimaksudkan untuk memperketat pengawasan akan keamanan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Rekomendasi Dewan Makassar: Tiap Rumah Wajib Miliki APAR untuk Tekan Kebakaran
"Itu kan ada perwali dulu, diupdate lagi itu perwali bahwa setiap IMB kantor, misalnya yang dua lantai, dikalikan dua CCTV, jadi 4 CCTV. Kalau enam lantai berarti 12 CCTV. Dia pasang 4 di sisinya dia. Sisanya kami pasang di daerah sekitarnya," ungkap Danny, sapaan akrabnya.
Menurutnya, persyaratan itu tidak hanya berlaku untuk perizinan membangun gedung kantor, melainkan juga rumah toko (ruko), maupun rumah-rumah mewah. "Supaya jangan lagi kita tanggung CCTV-nya," jelasnya.
Selain CCTV , pengadaan APAR juga dinilai penting. Pasalnya, berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, hingga awal Juli 2022, sudah terjadi 80 kali kebakaran.
Lihat Juga :