Kronologi PT Antam Digugat Konglomerat Budi Said hingga Harus Menyerahkan 1,1 Ton Emas Batangan
Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:31 WIB
loading...
Mahkamah Agung mengeluarkan putusan PT Antam harus menyerahkan emas batangan 1,1 ton kepada konglomerat Budi Said.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Gugatan konglomerat Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk berakhir dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum PT Antam membayar kerugian materiil kepada sebesar Rp814 miliar atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram (1,1 ton)
Bagaimana kronologi kasus ini? Kasus ini berawal kasus tersebut bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.
Dalam perjalanannya, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.
Baca juga: MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1,1 Ton Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said
Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.
Bagaimana kronologi kasus ini? Kasus ini berawal kasus tersebut bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.
Dalam perjalanannya, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.
Baca juga: MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1,1 Ton Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said
Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.
Lihat Juga :