MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Restitusi

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 11:15 WIB
loading...
MA Ubah Hukuman Ferdy...
Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat berencana mengajukan restitusi usai Ferdy Sambo divonis MA hukuman seumur hidup. Foto/SINDOnews
A A A
MUARO JAMBI - Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari hukuman mati. Keluarga mengaku sangat kecewa.

Keluarga Brigadir J masih pikirkan terkait restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban oleh pelaku tindak pidana). ”Kami masih konsultasi terkait restitusi. Jadi belum bisa memberikan jawaban,” kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, Sabtu (12/8/2023).

Menurutnya, yang namanya kehilangan nyawa anak adalah kerugian tidak terhingga. ”Apalagi kehilangan nyawa yang terpaksa dibunuh dengan sengaja oleh Ferdy Sambo Cs. Nyawa tersebut yang tidak ternilai harganya,” ungkap Samuel.



Karena itu, dirinya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, langkah apa selanjutnya?.

”Kami harus berhati-hati, masih koordinasi dengan tim kuasa hukum,” bebernya.

Diakuinya, pihak keluarga masih terpukul dan sangat kehilangan atas tragedi pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo CS pada 8 Juli tahun lalu.



Samuel Hutabarat bersama keluarga besar mengaku pasrah dengan keputusan MA yang memutuskan penjara seumur hidup Ferdy Sambo dari hukuman mati.

”Dalam kasus ini, kami sebagai orang tua dan keluarga besar mendiang Brigadir J berserah diri kepada Tuhan, hukum yang terbaik dari Tuhan,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)