Semua Layanan Lalu-lintas di Polda Jateng Wajib Protokol Kesehatan

Selasa, 30 Juni 2020 - 20:58 WIB
loading...
Semua Layanan Lalu-lintas...
Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Arman Achdiat memastikan semua lini layanan lalu-lintas menjalankan protokol kesehatan. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Semua layanan lalu-lintas di Polda Jateng wajib menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Arman Achdiat memastikan semua lini layanan lalu-lintas menjalankan protokol kesehatan .

“Kami memastikan semua unit layanan lalulintas baik di pos, unit maupun kantor di Jawa Tengah menerapkan protokol kesehatan demi mempersempit sebaran Covid-19 memenuhi standar protokol kesehatan,” kata Arman Achdiat, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Napi Warga Singapura Tewas Usai Tenggak Pembersih Lantai di Lapas Batam)

Dia mengungkapkan bahwa pelayanan lalulintas bukan hanya pengurusan SIM, STNK dan BPKB, tetapi juga unit registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, patroli lalu-lintas, pos polisi lalu-lintas serta unit-unit penanganan lakalantas. “Saya tegaskan semua jajaran menerapkan secara penuh protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ujar alumni Akpol 1992 ini.

Dirlantas mengakui bahwa betapapun banyaknya unit, pos dan kantor pelayanan lalu-lintas di Jawa Tengah, namun pengecekan harus diupayakan secara langsung. “Tentu ada pembagian tugas dengan jajaran Ditlantas Polda Jateng. Intinya, kita akan cek dan pastikan pelayanan lantas sesuai protokol kesehatan,” tambahnya. (Baca juga: Kelompok Teroris Perintahkan Anggotanya Jadikan COVID-19 sebagai Senjata)

Arman berharap dalam kondisi berat oleh sebab pandemi COVID-19 ini polisi lalu lintas tetap terpacu menjalankan tugasnya secara profesional, modern dan terpercaya. Masyarakat atau publik menaruh kepercayaan penuh kepada polisi. Sedang dalam konteks wabah COVID-19, harus diwujudkan dalam tindakan dan sikap nyata. “Enggak lucu berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan sementara kita mengabaikan protokol di lingkungan sendiri,” tuturnya.

Karena itu, dia meminta setiap pimpinan kantor, unit dan pos pelayanan mengecek lagi penerapan standar protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. Kalau belum dilaksanakan secara penuh, maka harus segera melakukan perbaikan. “Prinsipnya, jangan sampai muncul kendala tapi diam saja. Semua masalah ada solusinya,” paparnya.

Dirlantas Polda Jateng ini mengingatkan jajarannya memahami Panduan tertulis Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 yang mengatur apa yang harus dilakukan aparat keamanan dalam melaksanakan tugas di lapangan.

“Mengacu ketentuan aparat yang tidak masuk kerja karena sakit disertai gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak napas, saya perintahkan melaporkan kepada bagian kepegawaian untuk dirujuk ke layanan kesehatan agar diketahui jenis penyakitnya,” tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)