Habib Bahar bin Smith Divonis Ringan, Kejati Jabar Banding
Senin, 22 Agustus 2022 - 22:24 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, usai divonis ringan, Bahar bin Smith berpeluang bebas. Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith bahkan mengatakan bahwa kliennya seharusnya bebas pada 17 Agustus 2022 lalu.
"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," bebernya.
Ichwan sendiri mengaku, tak mengetahui pasti alasan kliennya belum dibebaskan. Kalaupun ada pengajuan banding, kata Ichwan, hal itu belum ditembuskan kepada kliennya.
Baca juga: Hakim PN Bandung Nasihati Habib Bahar bin Smith Usai Jatuhkan Vonis Ringan
Dengan kondisi tersebut, lanjut Ichwan, pihaknya bersama para pendukung Bahar bin Smith akan terus menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bahar bin Smith dibebaskan. Aksi dilakukan di depan Kantor Kejati Jabar.
"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," bebernya.
Ichwan sendiri mengaku, tak mengetahui pasti alasan kliennya belum dibebaskan. Kalaupun ada pengajuan banding, kata Ichwan, hal itu belum ditembuskan kepada kliennya.
Baca juga: Hakim PN Bandung Nasihati Habib Bahar bin Smith Usai Jatuhkan Vonis Ringan
Dengan kondisi tersebut, lanjut Ichwan, pihaknya bersama para pendukung Bahar bin Smith akan terus menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bahar bin Smith dibebaskan. Aksi dilakukan di depan Kantor Kejati Jabar.
Lihat Juga :