Habib Bahar bin Smith Divonis Ringan, Kejati Jabar Banding
loading...
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith .
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Bahar bin Smith, Selasa (16/8/2022). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara kepada Bahar bin Smith.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banding usai adanya vonis dari PN Bandung. Dia menjelaskan, setelah upaya banding dilakukan, PT Bandung mengeluarkan keputusan bahwa Bahar bin Smith masih ditahan hingga 14 September mendatang.
"Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan 16 Agustus sampai 14 September. Kalau gak salah 14 September atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus," kata Sutan, Senin (22/8/2022).
"Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi," katanya.
Untuk diketahui, usai divonis ringan, Bahar bin Smith berpeluang bebas. Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith bahkan mengatakan bahwa kliennya seharusnya bebas pada 17 Agustus 2022 lalu.
"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," bebernya.
Ichwan sendiri mengaku, tak mengetahui pasti alasan kliennya belum dibebaskan. Kalaupun ada pengajuan banding, kata Ichwan, hal itu belum ditembuskan kepada kliennya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Bahar bin Smith, Selasa (16/8/2022). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara kepada Bahar bin Smith.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banding usai adanya vonis dari PN Bandung. Dia menjelaskan, setelah upaya banding dilakukan, PT Bandung mengeluarkan keputusan bahwa Bahar bin Smith masih ditahan hingga 14 September mendatang.
"Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan 16 Agustus sampai 14 September. Kalau gak salah 14 September atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus," kata Sutan, Senin (22/8/2022).
"Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi," katanya.
Untuk diketahui, usai divonis ringan, Bahar bin Smith berpeluang bebas. Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith bahkan mengatakan bahwa kliennya seharusnya bebas pada 17 Agustus 2022 lalu.
"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," bebernya.
Ichwan sendiri mengaku, tak mengetahui pasti alasan kliennya belum dibebaskan. Kalaupun ada pengajuan banding, kata Ichwan, hal itu belum ditembuskan kepada kliennya.