Habib Bahar bin Smith Divonis Ringan, Kejati Jabar Banding
Senin, 22 Agustus 2022 - 22:24 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, pihaknya pun akan mengirimkan surat permintaan perlindungan kepada Menyeri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) serta Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kita mengirimkan surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," tandasnya.
Diketahui, Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Banding Selasa (16/8/2022) lalu.
"Kita mengirimkan surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," tandasnya.
Diketahui, Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Banding Selasa (16/8/2022) lalu.
(nic)
Lihat Juga :