Korupsi Dana Covid-19, Pejabat dan Rekanan Pemkab Samosir Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 17:46 WIB
loading...
Korupsi Dana Covid-19,...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk empat terdakwa kasus korupsi dana Covid-19. Foto/Ist.
A A A
MEDAN - Pejabat di Kabupaten Samosir, dan rekanan Pemkab Samosir, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut, terbukti melakukan korupsi dana Covid-19.

Baca juga: Kadinkes Padangsidimpuan dan Mantan Bendahara Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana COVID-19

Mereka yang dijatuhi vonis satu tahun penjara karena korupsi dana Covid-19 adalah, dua mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, dan Mahler Tamba.



Selain itu, vonis satu tahun penjara juga dijatuhkan kepada Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik; serta Santo Edi Simatupang, Dirut PT TBN selaku rekanan.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan yang Merenggut Nyawa Hermanto Dardak

Vonis terhadap keempat terdakwa dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai Sarma Siregar pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusannya, hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Yakni dengan menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir.

"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU," kata Sarma.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Obrak-abrik Judi Online Beromzet Ratusan Juta

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp50 juta kepada dua terdakwa. Yakni kepada terdakwa Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak turut menikmati uang kerugian keuangan negaranya," tandas Sarma.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Ivan Sugianto Divonis...
Ivan Sugianto Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Bullying Siswa SMK Gloria 2
DPD Partai Perindo Samosir...
DPD Partai Perindo Samosir Tegak Lurus Menangkan Vandiko-Ariston dan Bobby-Surya
Partai Perindo Gelar...
Partai Perindo Gelar Rapat Konsolidasi Pemenangan Pilkada Samosir
Fakta Sidang, Eks Gubernur...
Fakta Sidang, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Doyan Gadis Cantik Habiskan Uang Rp3 Miliar
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved