Sadis! Tak Bayar Utang Rp150 Ribu, Santri di Jambi Dibunuh Teman
loading...
A
A
A
SAROLANGUN - Pembunuhan sadis terhadap seorang santri berinisial NA, menggemparkan warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Korban dibunuh temannya sendiri, karena persoalan utang Rp150 ribu yang belum dibayar korban.
Jenazah NA ditemukan di aliran sungai. NA dibunuh oleh tiga temannya sendiri berinisial DS, RH, dan HK. Hingga saat ini pelaku berinisial HK masih menjadi buron polisi.
Dihadapan polisi, para pelaku pembunuhan mengaku hanya ingin sekedar meninju korban NA, karena sudah dua minggu tidak membayar utang. Namun pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), HK mengambil kayu di TKP lalu memukul kepala korban dari belakang.
Terkena pukulan kayu dari HK, korban langsung jatuh. Para pelaku akhirnya secara bersama-sama mengangkat koban, dan melemparnya ke dalam sungai. "Pelaku kesal dengan korban, sehingga melakukan perbuatan itu," ujar Wakapolres Sarolangun, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha.
Sandy menambahkan, dari pengakuan para pelaku, korban selalu sulit untuk ditagih utangnya. Korban meminjam uang kepada pelaku untuk keperluan jajan, dan makan di pesantren. Saat kejadian, dua teman pelaku yang membantu memukuli korban, dari awal memang berniat ingin merampas ponsel korban.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dan Pasal 55 ayat 3, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
Menurut kakak kandung RH, Siska, selama ini RH dikenal sebagai sosok pendiam dan sering membantunya memasak. "Kalau di rumah, RH sering bermain dengan keponakannya yang masih kecil," ungkapnya.
RH merupakan anak nomor dua dari tiga bersaudara. RH tinggal bersama kakak perempuannya di Desa Pelawan. Orang tua RH sudah lama berpisah, ibu RH menjadi TKW di Malaysia. "Selama ini RH tidak pernah bercerita kalau ada masalah di luar. Kalau korban, kami tidak pernah mengenalnya," ungkap Siska.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
Jenazah NA ditemukan di aliran sungai. NA dibunuh oleh tiga temannya sendiri berinisial DS, RH, dan HK. Hingga saat ini pelaku berinisial HK masih menjadi buron polisi.
Dihadapan polisi, para pelaku pembunuhan mengaku hanya ingin sekedar meninju korban NA, karena sudah dua minggu tidak membayar utang. Namun pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), HK mengambil kayu di TKP lalu memukul kepala korban dari belakang.
Baca Juga
Terkena pukulan kayu dari HK, korban langsung jatuh. Para pelaku akhirnya secara bersama-sama mengangkat koban, dan melemparnya ke dalam sungai. "Pelaku kesal dengan korban, sehingga melakukan perbuatan itu," ujar Wakapolres Sarolangun, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha.
Sandy menambahkan, dari pengakuan para pelaku, korban selalu sulit untuk ditagih utangnya. Korban meminjam uang kepada pelaku untuk keperluan jajan, dan makan di pesantren. Saat kejadian, dua teman pelaku yang membantu memukuli korban, dari awal memang berniat ingin merampas ponsel korban.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dan Pasal 55 ayat 3, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
Menurut kakak kandung RH, Siska, selama ini RH dikenal sebagai sosok pendiam dan sering membantunya memasak. "Kalau di rumah, RH sering bermain dengan keponakannya yang masih kecil," ungkapnya.
RH merupakan anak nomor dua dari tiga bersaudara. RH tinggal bersama kakak perempuannya di Desa Pelawan. Orang tua RH sudah lama berpisah, ibu RH menjadi TKW di Malaysia. "Selama ini RH tidak pernah bercerita kalau ada masalah di luar. Kalau korban, kami tidak pernah mengenalnya," ungkap Siska.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
(eyt)