Niat Lerai Perkelahian, Pedagang Mie di Medan Dibacok Pakai Samurai

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 17:47 WIB
loading...
Niat Lerai Perkelahian, Pedagang Mie di Medan Dibacok Pakai Samurai
Tangkapan CCTV pembacokan di Medan. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Seorang pedagang mie dibacok saat melerai pertikaian dua remaja, di Perumahan Rahayu Mas, Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Insiden yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) itu, terjadi pada Rabu 17 Agustus 2022.

Kapolsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, Kompol M Agustiawan mengatakan, korban adalah YS (45). Sedangkan terduga pelaku pembacokan itu adalah WS alias Wiliam (22).



Agustiawan mengungkapkan, insiden ini berawal ketika korban berada di dalam rumah dan mendengar ada ribut-ribut di depan rumahnya. Korban pun lantas keluar dengan niat melerai keributan tersebut.

Setibanya di luar korban melihat pelaku Wiliam dan seorang pemuda berinisial DN alias David, tengah terlibat cekcok. Korban pun lantas mendekati keduanya untuk menasehati.

Namun saat korban mendekat, pelaku Wiliam langsung membacok korban dengan samurai. Korban pun ambruk ke tanah dan kembali menjadi sasaran bacokan.



"Saat melerai pertikaian, pelaku mengira bahwa korban bersekongkol dengan lawannya," kata Agustiawan, Jumat (18/9/2022).

Melihat korban dibacok, warga kemudian membantu melerai keributan itu. Warga pun membantu membawa korban ke rumah sakit.

"Korban mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan sebelah kanan, serta tangan kiri. Dalam insiden itu ponsel milik korban juga dilaporkan hilang. Korban kini sudah dirawat di rumah sakit," tukasnya.



Sementara itu, Wiliam dan David berhasil diamankan warga dan langsung diboyong ke kantor polisi.

Wiliam dijerat pasal penganiayaan pada KUHP, sementara David yang sempat melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun terhadap korban dikenakan pasal pengancaman pada KUHP.

"Keduanya kita tahan. Pelaku Wiliam kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara David dijerat dengan pasal pengancaman atau Pasal 335 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)