Sindikat Perdagangan 4.228 Ekor Burung Ilegal Asal Kalimantan Dibongkar
Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK - Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur, Polda Jawa Timur.
Menurutnya, ini merupakan komitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia.
"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan", tegas Sustyo di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kepala BBKSDA Jawa Timur, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini termasuk untuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya”, tegas Rasio Sani.
Menurutnya, ini merupakan komitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia.
"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan", tegas Sustyo di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kepala BBKSDA Jawa Timur, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini termasuk untuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya”, tegas Rasio Sani.
(msd)
Lihat Juga :