Peras Kepala Sekolah Rp12,5 Juta, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:24 WIB
loading...
Peras Kepala Sekolah...
Oknum wartawan ditangkap polisi, usai memeras kepala sekolah Rp12,5 juta. Foto/Dok.Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Seorang oknum wartawan di Kabupaten Malang, tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah. Penangkapan ini dilakukan anggota Polres Malang, berdasarkan laporan dari sebuah sekolah di Kecamatan Gondanglegi, yang menjadi korban pemerasan.



Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan tersebut. Penangkapan itu dilakukan pada Senin (15/8/2022), saat terduga pelaku tengah mengambil uang yang diberikan pihak sekolah.



Menurut Ferli, kronologi penangkapan pelaku pemerasan itu bermula saat Senin (8/8/2022) muncul pemberitaan tentang seorang siswa yang lengannya lebam karena dicubit temannya. Pada berita itu dijelaskan, bahwa ulah tersebut karena perintah oknum guru.



"Namun setelah anggota Polres Malang, dan Polsek Gondanglegi, melakukan penyelidikan. Dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak terjadi," ungkap Ferli, Kamis (18/8/2022).

Lantas pada Rabu (10/8/2022) pihak sekolah didatangi oleh seorang yang mengaku dari wartawan media online berinisial EY (48) warga Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kepada pihak sekolah, EY mengutarakan maksud untuk meminta uang, dengan tujuan agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian. "Saat datang ke sekolah tersebut, terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp25 juta," ucap Ferli.



Permintaan uang itu awalnya tak bisa dipenuhi oleh pihak sekolah. Setelah terjadi tawar-menawar, akhirnya ketemu nilai Rp12,5 juta yang harus dibayarkan sekolah kepada EY.

"Dengan tawaran tersebut, terduga pelaku pemerasan EY menyetujui dan akhirnya pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, EY datang ke sekolah tersebut dan mengambil uang damai," terang Ferli.

Saat mengambil uang dari sekolah, anggota Polres Malang yang telah menerima laporan langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT). "Saat EY mengambil uang tersebut, anggota Satreskrim Polres Malang, langsung menangkap terduga pelaku pemerasan berikut dengan barang bukti," tuturnya.



Polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa kartu tanda pengenal pers, dan kartu LSM bernama Komunitas Pemantau Korupsi (KPK), satu buah bolpoin, dan satu buah buku kuitansi warna hijau. "Amplop putih yang berisi uang tunai pecahan Rp50 ribu, sebanyak 100 lembar, kalau ditotal mencapai Rp5 juta, dan satu buah ponsel warna hitam," imbuhnya.

Ferli mengatakan, pelaku mengaku sengaja mendatangi sekolah yang dimaksud, dan meminta uang untuk menakut-nakuti kepala sekolah lewat berita yang dimuat di media online tersebut.

"Dan terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah, bahwa perkara tersebut akan dimuat terus-menerus, serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang kepada EY," bebernya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku pemerasan sekolah di Kecamatan Gondanglegi, dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)